Kisruh di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari makin memanas. Kuasa hukum Yohanes Sason Helan, Bildad Thonak, secara terbuka meminta Gubernur NTT, Melki Laka Lena mencopot Kadis Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi.
BEBER FAKTA — Permintaan itu muncul setelah Linus Lusi melantik jajaran pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028 di Hotel Kristal Kupang, Senin (11/5/2026). Namun, pelantikan tersebut justru memicu gelombang protes dan polemik baru di tengah anggota koperasi.
⚡Bildad: “Kadis Tidak Punya Wewenang!”
Bildad Thonak menilai langkah Linus Lusi telah melampaui kewenangan. Bahkan, ia menyebut pelantikan itu bertentangan dengan aturan organisasi koperasi.
Bildad Thonak – “Pelantikan dan pengambilan sumpah pengurus koperasi bukan menjadi kewenangan Dinas Koperasi. Sesuai aturan organisasi, kewenangan itu berada pada Puskopdit BK3D Timor”
Menurutnya, Puskopdit BK3D Timor sebelumnya diketahui tidak bersedia melantik pengurus tersebut. Karena itu, keterlibatan Kadis Koperasi dinilai justru memperkeruh konflik internal yang sedang terjadi di tubuh Kopdit Swasti Sari.
Selain itu, Bildad menegaskan pemerintah seharusnya hadir sebagai penengah, bukan malah memperuncing situasi.
“Kami berharap pemerintah bersikap netral agar situasi tetap adem. Jangan sampai pejabat justru memperkeruh konflik yang ada,” ujarnya.
🚨Diduga Ada Kepentingan Tertentu
Tak berhenti di soal kewenangan, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya kepentingan tertentu di balik proses pelantikan tersebut.
Baca Berita sambi dengerin musik asyik di Tiktok @beber_fakta: Kasus Penjualan Senpi di Polda NTT, Steven Roset Tidak di-PTDH Karena Cuma Sekali Menjual Senpi Milik Polda NTT
Bildad meminta Gubernur NTT dan Wakil Gubernur Johni Asadoma segera turun tangan memberikan teguran keras kepada Linus Lusi. Bahkan, ia mendesak agar pencopotan jabatan dipertimbangkan serius.
“Kami menduga ada kepentingan tertentu di balik langkah ini. Padahal ribuan anggota menggantungkan harapan dan masa depan ekonomi mereka pada koperasi ini,” katanya.
⚖️Ancaman Jalur Hukum Mengintai
Di sisi lain, kubu Yohanes Sason Helan mendesak agar pelantikan pengurus yang sudah dilakukan segera dibatalkan atau dicabut. Jika tuntutan itu diabaikan, mereka siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami meminta pelantikan ini dibatalkan. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana,” tandas Bildad.
Kini, polemik KSP Kopdit Swasti Sari bukan sekadar konflik internal koperasi. Persoalan ini mulai menyeret nama pejabat daerah dan memancing perhatian publik Nusa Tenggara Timur. (*/Vip)











