Kakanwil KemenHAM NTT, “Ciptakan Bisnis yang Berperspektif HAM”

Kanwil KemenHAM NTT Gelar Bimbingan Teknis Pelaporan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha

Olahgrafis cover: Vico Patty-BF

Kalau selama ini kita cuma tahu soal hak asasi manusia (HAM) dalam ranah hukum atau sosial, kali ini giliran dunia bisnis yang disenggol. Kini pelaku usaha dan perusahaan yang mempekerjakan karyawan dipantau dengan aplikasi Prisma agar tercipta bisnis yang berperspektif HAM.

BEBER FAKTA – Kakanwil KemenHAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau pada acara Bimbingan Teknis Pelaporan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha, yang digelar di Hotel Harper, Kota Kupang, Senin (19/05/2026), kepada beberfakta.web.id menjelaskan tentang prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan bisnis.

FOTO BERSAMA – Peserta Bimtek Pelaporan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha foto bersama usai kegiatan. (Foto: Vico Patty-BF)

Ia mengatakan bisnis kini bukan cuma soal cari untung, tapi bagaimana berbisnis dengan perspektif HAM juga menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan manusiawi.

“Untuk itu, pemerintah meluncurkan aplikasi bernama Prisma. Lewat aplikasi ini, para pemilik usaha diminta untuk melakukan self-assessment alias menilai diri sendiri,” jelas Oce.

Mnurutnya, Kanwil HAM NTT ingin melihat langsung apakah pelaksanaan bisnis di Kota Kupang sudah mematuhi unsur-unsur hak asasi manusia atau belum.

Oce Y. N. Boymau – “Kita berharap dengan pelaku usaha memahami prinsip-prinsip HAM, dia dapat melaksanakan dalam urusan pekerjaannya, baik dengan pekerjaannya maupun lingkungan kerjanya. Jadi kita mengenal bisnis dan HAM ya, bagaimana melaksanakan bisnis yang berperspektif HAM”
🚫 Stop Pekerjakan Anak dan Kerja Paksa! Ini Indikator Merah yang Diincar Pemerintah

Oce Boymau menjelaskan, di dalam aplikasi Prisma terdapat indikator ketat yang bakal nge-track kekurangan dari praktik HAM di dalam perusahaan.

“Pemerintah bakal memantau apakah ada diskriminasi di tempat kerja, praktik mempekerjakan anak di bawah umur, hingga indikasi kerja paksa,” tambah Oce.


Baca Berita sambil dengerin lagu-lagu asyiiik yuuuk!!!: Tiktok @beber_fakta Penasehat Hukum: “Steven Rozet Tidak DIpecat Karena Hanya Sekali Jual Senpi Milik Polda NTT”

Ia menambahkan pemerintah juga akan memantau dampak bisnis terhadap lingkungan sekitar juga ikut dinilai.

Hasil dari aplikasi ini bakal membagi perusahaan ke dalam tiga zona warna: Hijau, Kuning, dan Merah. Perusahaan yang masuk zona merah, artinya sistem penilaian mendeteksi adanya potensi pelanggaran HAM berat di internal Perusahaan.

Salah satu poin krusial yang disorot oleh Kanwil HAM adalah kejelasan kontrak kerja karyawan.

“Banyak pekerja yang bekerja tanpa kontrak atau tanpa kejelasan dari tempat kerjanya. Ini sesuatu yang sering diabaikan di Kota Kupang bahkan di NTT” tegas Oce.

🗓️ Hitung Mundur 2028: Semua Bisnis, Termasuk UMKM dan Hotel, Wajib Patuh!

Berdasarkan roadmap pemerintah, aturan ini memang baru diwajibkan untuk perusahaan besar dengan minimal 2.000 pekerja. Namun, Kanwil HAM NTT memastikan saat ini sedang menyiapkan para pelaku usaha lain, termasuk sektor UMKM dan perhotelan di Kota Kupang, agar dapat memahami prinsip-prinsip HAM dalam perusahaan.

“Sosialisasi Peraturan Presiden yang baru akan digencarkan pada tahun 2027, nantinya akan diterapkan secara mandatori dan wajib bagi semua sektor pada tahun 2028,” tambah Oce.

Ia mengatakan sejauh ini, baru ada dua perusahaan di lingkup wilayah Kota Kupang yang terpantau aktif mengisi evaluasi Prisma, yaitu PT. Sinar Bangunan dan PT Timor Otsuka Mutiara.

“Kegiatan ini adalah bagaimana memastikan pelaku usaha harus aware… sehingga ketika di tahun 2028 itu diperlakukan, mereka sudah siap, tidak kaget ya,” jelas Oce.

Pemerintah juga membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat atau pekerja yang merasa haknya dilanggar untuk segera melapor ke nomor aduan resmi Kemenkumham NTT agar bisa langsung ditelusuri. (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *