“POLDA NTT Jangan Tebang Pilih!”

Aktivis Kuliti Beda Nasib Aipda Djefri dan Ipda Rudy Soik di Kasus Mafia BBM Subsidi

Cover dari kiri ke kanan: Djefri Loudoe, Rudy Soik, Christoforus Roy Watu. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

Publik kembali menyorot dugaan “standar ganda” dalam penanganan kasus mafia BBM subsidi di tubuh Polda NTT. Aktivis anti korupsi dari Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora menilai perlakuan terhadap Aipda Djefri Loudoe dan Ipda Rudy Soik sangat berbeda. 😳

BEBER FAKTA –Satu diduga berkali-kali terseret kasus BBM subsidi namun tetap sempat promosi jabatan. Sementara satu lagi justru terkena sanksi berat usai membongkar dugaan mafia BBM subsidi.

🔥 Aktivis: “Jangan Cuma Formalitas Tahan, Lalu Bebas Lagi”

Dikutip dari korantimor.com, Ketua AMMAN Flobamora, Christoforus Roy Watu, menegaskan publik tidak boleh menutup mata terhadap proses hukum yang berjalan di internal kepolisian.

Menurut Roy, Aipda Djefri Loudoe sudah terseret dugaan mafia penimbunan BBM subsidi sejak tahun 2024 saat masih bertugas di Polres Sabu Raijua. Saat itu, Propam Polda NTT memproses kasus tersebut, namun Djefri hanya menerima sanksi ringan.


Steven Roset Jual Senpi Milik Polda NTT Hanya Sekali, Menjadi Alasan Tidak Dipecat dari Kepolisian?

Yang membuat publik makin bertanya-tanya, Djefri malah sempat mendapat promosi jabatan menjadi Kanit Propam Polres Manggarai Timur.

“Beda dengan Rudy Soik yang waktu itu bongkar mafia BBM subsidi, justru diproses etik hingga di-PTDH karena dianggap salah pasang police line. Djefri sekarang terjaring kasus yang sama dan ditahan Propam. Semoga tidak cuma formalitas tahan lalu bebas lagi dan dipromosikan lagi,” tegas Roy, Jumat (15/05/2026).

Roy menilai, setelah pindah tugas ke Manggarai Timur, dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan Djefri justru makin gencar.

⛽ Puluhan Ton Solar Subsidi Diamankan

Kasus terbaru menyeret nama Aipda Djefri setelah aparat mengamankan puluhan ton BBM subsidi jenis solar di wilayah Manggarai pada April 2026 lalu.

Roy mengatakan Propam Polda NTT sudah menahan Djefri sejak 26 April 2026. Namun, ia mengaku publik masih menyimpan kekhawatiran besar.

Christoforus Roy Watu – “Kita khawatir jangan sampai ini hanya untuk meredakan situasi, lalu kembali bebas dan timbun BBM lagi. Harap Polda NTT tindak tegas, bila perlu pecat. Tidak boleh tebang pilih”

Selain itu, Roy juga mendesak Kapolda NTT dan Kapolri membuka seluruh proses penanganan kasus secara transparan dan objektif.

“Hukum tidak boleh dipakai membungkam orang yang mengungkap kejahatan, sementara pihak yang diduga terlibat justru dilindungi kekuasaan internal,” katanya.

🚜 Nelayan dan Petani Disebut Jadi Korban Mafia BBM

Roy menegaskan persoalan mafia BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa. Menurutnya, praktik ilegal tersebut langsung menghantam kehidupan masyarakat kecil di NTT.

Nelayan, petani, hingga warga kecil disebut paling merasakan dampak akibat distribusi BBM subsidi yang bocor ke mafia penimbun.

“Praktik mafia BBM ilegal merampas hak nelayan, petani kecil, dan masyarakat NTT yang hidup bergantung pada BBM subsidi,” tegas Roy.

👮 Polda NTT Buka Suara Soal Rudy Soik dan Djefri

Sementara itu, Polda NTT membantah tudingan tebang pilih dalam penanganan kasus internal anggota polisi.

Melalui Ps. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda NTT, Iptu Ernesto J. Olivier, institusi menyatakan seluruh proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan.

Ernesto menjelaskan, Ipda Rudy Soik tercatat memiliki total 12 pelanggaran selama berdinas, terdiri dari 10 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik profesi.

“Pada pelanggaran pertama dijatuhi sanksi demosi lima tahun. Sedangkan pada pelanggaran kedua dijatuhi putusan PTDH,” jelas Ernesto dalam rilis tertulis.

Namun, Rudy Soik kemudian mengajukan banding. Hasilnya, sanksi berubah menjadi demosi ke wilayah Polda Papua selama lima tahun.

Dengan demikian, total akumulasi sanksi demosi yang dijalani mencapai 10 tahun.

⚖️ Polda NTT Klaim Proses Djefri Transparan

Di sisi lain, Ernesto memastikan penanganan kasus Aipda Djefri Loudoe terus berjalan.

Menurutnya, Bidpropam bersama Ditreskrimsus Polda NTT kini menangani perkara tersebut secara cepat dan profesional. Saat ini, Djefri juga sudah berstatus tersangka dan menjalani penahanan.

“Polda NTT menegaskan seluruh penanganan perkara, baik kode etik maupun dugaan mafia BBM, akan diselesaikan tuntas tanpa tebang pilih,” tutup Ernesto. (*/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *