Drama panas di tubuh Kopdit Swasti Sari makin liar. Polemik penetapan pengurus dan pengawas periode 2026–2030 kini resmi masuk jalur hukum. Penyidik Polresta Kupang Kota mulai mendalami dugaan pemalsuan dokumen berita acara yang bikin internal koperasi terbesar di NTT itu geger.
BEBER FAKTA – Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas, Fransiskus Xaverius Irvan Rahas, akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Sabtu, 16 Mei 2026.
🚨 Diperiksa Penyidik, Irvan Dicecar 12 Pertanyaan
Irvan datang ke Polresta Kupang Kota bersama dua kuasa hukumnya, Leo Lata Open dan Jimi Alexander Lasibey. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen berita acara penetapan pengurus dan pengawas yang dilayangkan Jeffrey Tapobali.
Usai diperiksa, Irvan mengaku penyidik menggali banyak hal terkait perannya sebagai Ketua Panitia.
“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kapasitas saya sebagai Ketua Panitia dan keterlibatan saya dalam proses penyusunan berita acara penetapan pengurus dan pengawas,” ujar Irvan.
⚠️⚠️Tiktok @beber_fakta, Baca Berita Sambil Dengar Lagu-lagu Asyiiikkk!!!⚠️Overlap Wewenang Sebagai Kadis, Bildad Thonak Minta Gubernur NTT Copot Kadis Koperasi
Selain itu, penyidik juga mendalami proses penerbitan berita acara tertanggal 17 April 2026 yang kini menjadi objek laporan hukum.
“Penyidik ingin mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyusunan berita acara itu dan apakah ada indikasi pelanggaran hukum,” katanya.
🔥 Panitia Ngaku ‘Disingkirkan’ Sejak 16 April
Irvan menegaskan panitia sebenarnya sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai surat keputusan pengurus. Mulai dari pendaftaran calon, seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), sampai rekapitulasi hasil pemilihan di 30 cabang Kopdit Swasti Sari di seluruh Indonesia.
Namun, situasi berubah drastis setelah pleno bersama pengurus dan pengawas di kantor pusat Kupang pada 16 April 2026.
F.X. Irvan Rahas – “Sejak 16 April 2026, seluruh proses diambil alih oleh pengurus dan pengawas, termasuk penetapan komposisi, pelaksanaan RAT, hingga pelantikan. Panitia sama sekali tidak dilibatkan”
Ia bahkan mengaku panitia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian tugas mereka.
Pernyataan itu langsung memantik tanda tanya besar di tengah konflik internal koperasi yang terus memanas.
⚠️ Kuasa Hukum: Kalau Diambil Alih, Itu Bukan Tanggung Jawab Panitia
Kuasa hukum Irvan, Leo Lata Open, menegaskan kliennya bekerja sesuai aturan dan juklak yang berlaku.
Menurut Leo, panitia menjalankan proses berdasarkan Juklak UKK Nomor 1 Tahun 2024 dan menyelesaikan seluruh tahapan sesuai mandat.
Leo Lata Open – “Tugas panitia dimulai dari proses pendaftaran hingga pelantikan. Jika di tengah jalan ada pihak lain yang mengambil alih karena RAT dinyatakan deadlock, maka itu bukan lagi tanggung jawab panitia”
Leo juga memastikan seluruh keterangan yang diberikan kepada penyidik sesuai fakta dan dokumen resmi yang dimiliki panitia.
🧩 Polisi Diminta Bongkar Fakta Sebenarnya
Irvan berharap penyidik bekerja objektif dan transparan agar polemik ini tidak semakin liar di tengah anggota koperasi.
“Saya berprinsip bahwa setiap kebohongan akan melahirkan kebohongan lain. Karena itu, saya berharap proses ini berjalan secara jujur dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum meminta penyidik segera membawa kasus ini ke tahap lanjutan agar semua pihak mendapat kepastian hukum.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Harapan kami, perkara ini segera diproses agar semua pihak memperoleh kepastian hukum,” kata Leo.
Di akhir pernyataannya, Leo kembali mengingatkan filosofi dasar koperasi.
“Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah anggota. Semua persoalan harus dikembalikan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.











