Ketika Polda NTT menghitung “dosa” berdasarkan berapa kali kesalahan dilakukan oleh oknum polisi, publik mulai bertanya: Mungkinkah ada “Standar Hukuman Ganda di Polda NTT?”
BEBER FAKTA – Gelombang kritik terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) makin membesar. Dua kasus berbeda kini menyeret satu isu yang sama: dugaan ketidakadilan dalam penegakan etik dan hukum di internal kepolisian.
Di satu sisi, Ipda Rudy Soik dipecat setelah membongkar dugaan mafia BBM subsidi. Di sisi lain, sejumlah anggota polisi yang terseret kasus penjualan senjata api ilegal justru lolos dari sanksi berat, meski diduga terlibat transaksi senpi milik institusi.
Baca Berita Terkait sambil dengerin musik yoook: Tiktok @beber_fakta:⚡“Yang Bongkar Mafia Malah Dipecat?”
Publik lalu mulai melihat pola. Bukan lagi soal salah atau benar. Namun soal siapa yang “dikorbankan” dan siapa yang “diamankan”.
🔥 Ketika Jumlah Kesalahan Jadi Alat Mengukur Hukuman
Kasus yang menimpa Ipda Rudy Soik dan eks anggota polisi Yakobis “Jack” Mudin kini membuka pertanyaan besar tentang standar keadilan di tubuh kepolisian, khususnya di Polda NTT.
Dalam kasus Rudy Soik, publik digiring pada narasi bahwa dirinya memiliki “12 kasus”. Narasi itu terus diputar hingga membentuk opini bahwa Rudy memang polisi bermasalah.
Dalam wawancara dengan beberfakta.web.id, kuasa hukum Rudy, Ferdy Maktaen, membantah keras tudingan tersebut.
“Humas Polda NTT bohong besar kalau menyebut Rudy Soik punya 12 kasus,” tegas Ferdy Maktaen.
Pernyataan itu bukan sekadar bantahan biasa. Sebab menurut pihak Rudy, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Rudy bersalah dari sederet kasus yang disebut-sebut tersebut.
“Dari 12 kasus yang dibuat-buat itu, tidak ada satu pun putusan yang menghukum Rudy Soik.”
Baca Juga: “Steven Rozet Cuma Sekali Jual Senpi!” Pengacara Bongkar Alasan Steven Rozet Tak Dipecat, Nama Marsel Nitte Ikut Terseret
Di titik ini, publik mulai melihat sesuatu yang janggal. Jika benar tidak ada putusan hukum yang menyatakan bersalah, lalu mengapa narasi “12 kasus” terus dimainkan?
Lebih jauh lagi, kuasa hukum Rudy menilai isu tersebut sengaja diangkat untuk membangun persepsi negatif sekaligus mengalihkan perhatian dari dugaan mafia BBM subsidi di NTT.
⚠️ Rudy Soik dan Dugaan Pola “Balas Serangan”
Menurut kuasa hukum, pola kriminalisasi terhadap Rudy Soik bukan hal baru.
Mereka menyebut pola itu sudah muncul sejak 2014 ketika Rudy membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Saat itu, Rudy disebut mengusut kasus pengiriman korban bernama Mariance Kabu yang menyeret nama perusahaan PT Malindo Mitra Perkasa.
Namun setelah kasus itu mencuat, Rudy justru diterpa empat laporan polisi sekaligus.
“Waktu Rudy Soik ungkap kasus TPPO tahun 2014, Propam langsung menerbitkan empat laporan polisi secara bersamaan untuk membungkam Rudy.”
Narasi ini makin menguat ketika pola serupa kembali muncul pada 2024.
Kala itu, Rudy disebut mendapat perintah mengusut mafia BBM subsidi di NTT. Akan tetapi, di tengah proses pengungkapan kasus, Propam kembali menerbitkan laporan terhadap dirinya hingga berujung PTDH.
“Saat Rudy Soik diperintahkan ungkap mafia BBM, Propam malah menciptakan laporan polisi dan melakukan kriminalisasi.”
Jika tudingan itu benar, maka masalahnya bukan lagi sekadar konflik internal. Namun dugaan penggunaan mekanisme etik sebagai alat menekan anggota yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu.
👀 Kasus Senpi Ilegal: “Cuma Sekali Jual” Jadi Alasan Tak Dipecat?
Di tengah polemik Rudy Soik, publik kembali dikejutkan dengan pengakuan dalam kasus penjualan senjata api ilegal milik Polda NTT.
Advokat Samuel David Adoe menyebut alasan Aipda Steven Rozet tidak di-PTDH kemungkinan karena hanya “sekali” menjual senjata api.
“Steven Rozet hanya sekali melakukan penjualan senpi ilegal milik Polda NTT, sedangkan Jack melakukannya berulang-ulang.”
Pernyataan itu langsung memantik kemarahan publik.
Sebab logika yang muncul justru terdengar absurd: apakah menjual senjata api ilegal satu kali bisa dianggap lebih ringan hanya karena tidak berulang?
Padahal, senjata api bukan barang biasa. Senpi merupakan alat mematikan yang pengawasannya sangat ketat.
Namun dalam kasus ini, tujuh anggota polisi tidak dipecat meski nama mereka muncul dalam pusaran transaksi senjata api milik institusi.
Sebagian hanya mendapat demosi. Sebagian lagi hanya dikenakan tuntutan ganti rugi.
🚨 Daftar Nama dan Dugaan Keterlibatan
Kasus ini semakin liar karena sejumlah nama disebut memiliki peran berbeda-beda dalam transaksi senpi ilegal.
Steven Rozet disebut menjual dua pucuk Taurus kepada anggota polisi di Polda Bali.
Sementara Bripka Marsel Nitte disebut membeli dua senpi lalu menjualnya kembali kepada oknum anggota TNI.
Yakobis “Jack” Mudin bahkan secara terbuka mempertanyakan mengapa Marsel hanya dikenai TGR atau tuntutan ganti rugi.
“Kenapa Bidpropam Polda NTT tidak melakukan pendalaman untuk dua senpi yang dijual Marsel Nitte. Marsel malah hanya dikenakan TGR.”
Publik pun mulai bertanya: bagaimana mekanisme penentuan sanksi di internal Polda NTT?
Apakah hukuman ditentukan berdasarkan beratnya pelanggaran, atau berdasarkan siapa yang terlibat?
⚖️ Ketika Hukum Internal Terlihat Tidak Konsisten
Masalah terbesar dalam dua kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik. Namun kesan bahwa standar hukuman berubah-ubah.
Dalam kasus Rudy Soik, narasi “12 kasus” dipakai untuk membangun legitimasi pemecatan. Sedangkan dalam kasus senpi ilegal, muncul pembelaan bahwa ada anggota yang hanya “sekali” menjual senjata.
Dua pola itu sama-sama menggunakan kuantitas sebagai alat pembenaran.
Artinya, pelanggaran tidak lagi dilihat dari substansi tindakan, tetapi dari jumlah atau frekuensi.
Padahal dalam prinsip hukum modern, satu tindakan pidana tetap merupakan pelanggaran hukum.
Apalagi jika menyangkut senjata api ilegal atau dugaan mafia BBM subsidi yang berdampak luas bagi masyarakat.
Karena itu, publik kini mempertanyakan konsistensi institusi dalam menerapkan sanksi etik.
Jika satu anggota bisa dipecat karena dianggap bermasalah, mengapa anggota lain yang terseret kasus serius justru lolos dari PTDH?
🔍 Dugaan Framing dan Perlindungan Oknum
Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy Maktaen bahkan secara terbuka menyinggung dugaan adanya upaya melindungi oknum tertentu.
Nama polisi “Jefri Loudoe alias Jelo” disebut terkait mafia BBM subsidi dan telah ditahan Polda NTT.
Namun pihak Rudy menilai isu “12 kasus” sengaja dimunculkan untuk mengalihkan fokus publik.
“Jangan framing kebohongan 12 kasus Rudy Soik untuk melindungi Jefri alias Jelo dalam mafia BBM.”
Pernyataan itu tentu sangat serius.
Sebab jika benar ada framing sistematis, maka institusi kepolisian bukan lagi sekadar menghadapi krisis disiplin internal. Namun juga krisis kepercayaan publik.
📉 Krisis Kepercayaan Mulai Terjadi
Di media sosial, publik mulai membandingkan dua kasus tersebut.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana mungkin penjualan senpi ilegal tidak otomatis berujung PTDH, sementara anggota yang membongkar dugaan mafia justru berakhir dipecat.
Perdebatan ini terus meluas karena masyarakat melihat adanya ketimpangan perlakuan.
Selain itu, muncul kesan bahwa anggota yang melawan arus lebih mudah disingkirkan dibanding anggota yang dianggap masih “aman” bagi institusi.
Jika persepsi ini terus tumbuh, maka dampaknya sangat besar. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum internal kepolisian bisa runtuh perlahan.
Padahal legitimasi polisi lahir dari kepercayaan masyarakat.
🧨 Publik Menunggu: Hukum atau Hitung-Hitungan?
Kasus Rudy Soik dan skandal senpi ilegal kini menjadi cermin besar bagi penegakan etik di tubuh kepolisian.
Publik mulai melihat pola yang mengkhawatirkan: hukuman terasa berbeda untuk kasus yang sama-sama serius.
Satu pihak dibangun citranya sebagai “polisi bermasalah”. Sementara pihak lain mendapat ruang pembelaan karena dianggap “baru sekali”.
Pertanyaan akhirnya sederhana. Apakah hukum di internal kepolisian memang ditegakkan berdasarkan prinsip keadilan? Atau justru berdasarkan kalkulasi kepentingan dan siapa yang harus diselamatkan?
Sebab bagi masyarakat, kejahatan tetaplah kejahatan. Sekali atau berkali-kali, pelanggaran hukum tetap membutuhkan standar hukuman yang adil dan konsisten.
Kalau tidak, maka publik akan terus percaya bahwa hukum di internal kepolisian hanya keras kepada orang tertentu, tetapi lunak kepada yang lain.
Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya nama seorang anggota polisi.
Melainkan wibawa institusi itu sendiri. (*/Vip)











