
KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Jumat, 21 November 2025, menyita 50 bidang tanah milik terpidana korupsi NTT Fair, Linda Liudianto. Aset berlokasi di kawasan Perumahan Oenunu, Jalan Ende 9, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Shirley Manutede, melalui Kasi Pidsus Frengki Radja menegaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menghukum Linda Liudianto dengan pidana penjara 8 tahun, serta denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, MA juga mewajibkan Linda membayar uang pengganti sebesar Rp4.136.165.572,66. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, seluruh harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk memulihkan kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka Linda akan menjalani pidana tambahan 3 tahun penjara. (Tim-BF/Vip)











