Jonas Salean Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengacara Angkat Bicara!

COVER: Jonas Salean dan tim kuasa hukum usai sidang tuntutan Jaksa. (Foto/Olahgrafis: Vico Patty-BF)

Siapa sangka, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, kini semakin memanas! 🔥 Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 6 tahun penjara.

BEBER FAKTA – Kuasa hukum terdakwa, Tommy Jacob pun langsung ‘buka suara’. Mereka mengeklaim ada banyak fakta yang seolah ‘terlupakan’ dalam tuntutan tersebut. Yuk, simak selengkapnya!

 

🔍 Fakta-fakta yang ‘Tenggelam’ di Persidangan

Menurut Tommy, tuntutan 6 tahun penjara tersebut terasa kurang pas. Pasalnya, ada beberapa poin krusial yang tidak terungkap dengan jelas selama persidangan berlangsung. Salah satunya adalah terkait perintah Jonas kepada beberapa pihak untuk mengurus sertifikat tanah, yang menurut pengacara, sebenarnya tidak pernah terbukti secara sah.

“Banyak hal-hal yang tidak terungkap dalam persidangan, termasuk dalam tuntutan jaksa,” ujar Tommy dengan tegas.

Selain itu, Tommy Jacob juga menyoroti soal kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan. Ia mengklaim bahwa dalam putusan perkara lain, status tanah tersebut sebenarnya sudah jelas dan kerugian negara yang dituduhkan tidak lagi relevan.

 


Sambil Dengerin Musik Baca Berita Menarik ini:🔥Harga Gas LPG di Kota Kupang Naik Hampir 2 Kali Lipat Dalam Hitungan Minggu

 

🏛️ Kemenangan Perdata yang Mengubah Segalanya?

Tidak cuma itu, Tommy juga mengingatkan, kliennya telah memenangkan perkara perdata melawan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terkait lahan yang menjadi obyek sangkaan jaksa. Ia mengatakan, putusan pengadilan bahkan memerintahkan Pemkot Kupang untuk menghapus aset tanah itu karena secara hukum adalah milik Jonas Salean sepenuhnya. 🏆

Tommy Jacob, “Tanah itu adalah milik sepenuhnya Pak Jonas Salean… dan sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang pada Desember 2024 lalu.”

Tommy Jacob juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat, bukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus untuk itu. Mereka merasa tuntutan 6 tahun penjara ini sangat tidak berdasar jika melihat fakta-fakta hukum yang ada.

 

📅 Apa Langkah Selanjutnya?

Meski menghargai proses hukum dan tuntutan dari JPU, tim kuasa hukum Jonas Salean tidak akan tinggal diam. Mereka sudah menyiapkan amunisi berupa nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan hari Senin mendatang. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan drama hukum ini! ⚖️ (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *