DPR Bahas RUU Perampasan Aset secara Hati-Hati, HAM Jadi Pertimbangan Utama

Foto: Istimewa
Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan. Namun, DPR memilih membahasnya secara hati-hati karena mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) warga negara.

BEBER FAKTA — DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi prioritas pembahasan pada 2026. Sejumlah rapat dengar pendapat dengan akademisi, mahasiswa, pakar hukum, hingga organisasi masyarakat terus digelar untuk menyempurnakan substansi aturan tersebut.

⚖️ HAM Jadi Alasan DPR Tidak Terburu-buru

Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat karena menyangkut hak dasar warga negara.

“Kita ingin hati-hati karena ini ada hak asasi dari warga negara yang harus kita lindungi di sini,” kata Benny dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senin (13/7/2026).

Meski membutuhkan kajian mendalam, Benny menegaskan DPR tetap berkomitmen melahirkan Undang-Undang Perampasan Aset. DPR juga menerima berbagai masukan, termasuk usulan perubahan nomenklatur dan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan. Namun, seluruh usulan masih dalam tahap pembahasan.

🏛️ DPR Bantah Menolak RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Tidak benar, hoaks bahwa DPR menolak (RUU Perampasan Aset),” ujarnya saat membuka RDPU bersama akademisi dan Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurutnya, DPR justru mempercepat pembahasan melalui berbagai rapat dan konsultasi publik.

“Kita gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan undang-undang perampasan aset ini,” katanya.

Habiburokhman menjelaskan RUU tersebut merupakan undang-undang baru sehingga membutuhkan pembahasan lebih panjang dibanding revisi undang-undang yang sudah ada.

👥 Libatkan Akademisi hingga Mahasiswa

Komisi III DPR mengaku terus membuka ruang partisipasi publik. DPR telah menggelar RDPU dengan pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, lembaga swadaya masyarakat, dan mahasiswa.

Baca juga: Komisi III DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Pembahasan Terus Dikebut

Menurut Habiburokhman, pelibatan berbagai elemen masyarakat bertujuan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.

📑 Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” jelas Martin.

Ia mengatakan Komisi III masih menyusun naskah akademik dan draf RUU. Sebelumnya, RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada September 2025. Selanjutnya, sejak Januari 2026 pembahasan terus berlangsung melalui rapat penyusunan.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *