Komisi III DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Pembahasan Terus Dikebut

Habiburokhman-Wakil Ketua Umum Partai Gerindra (Foto: Istimewa)
Komisi III DPR membantah tudingan bahwa DPR menolak pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU tersebut tetap berjalan dan masih menjadi prioritas.

BEBER FAKTA — Komisi III DPR memastikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset terus berlanjut. Habiburokhman menyebut informasi yang menyatakan DPR menolak pembahasan RUU tersebut merupakan hoaks.

🏛️ Komisi III Tegaskan RUU Tetap Dibahas

Habiburokhman menyampaikan pernyataan itu saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

“Tidak benar, hoaks bahwa DPR menolak (RUU Perampasan Aset),” kata Habiburokhman.

Ia mengatakan isu tersebut banyak disebarkan oleh akun anonim. Menurutnya, Komisi III justru terus membahas RUU Perampasan Aset yang masih masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

⚖️ Pembahasan Masih Berlanjut

Habiburokhman menegaskan Komisi III akan mempercepat pembahasan RUU tersebut.

“Kita gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan penyusunan undang-undang baru membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai tahapan. Menurutnya, pembahasan perubahan undang-undang lain saja, seperti KUHAP dan Undang-Undang Polri, juga memerlukan waktu yang cukup panjang.

👥 Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

Usai RDPU bersama akademisi dan mahasiswa, Komisi III melanjutkan pembahasan bersama Peradi. Habiburokhman mengatakan hingga saat ini sudah ada elemen masyarakat ke-23 dan ke-24 yang menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.

Ia menambahkan masih ada sekitar delapan institusi dan tokoh yang akan diundang untuk memberikan masukan selama sisa masa sidang.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *