KUPANG, Beber Fakta – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang versi Indra Wahyudi Erwin Gah menerima permintaan Pemkot Kupang untuk tidak menggunakan gedung, barang dan kendaraan operasional milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, serta menegaskan tetap konsisten dengan keabsahan kepengurusan-nya walau saat ini terdapat kepengurusan baru yang disahkan Pemkot Kupang.
Diwawancarai Beber Fakta di Sekretariat PMI Kota Kupang, Jumat (16/5/2025). Erwin Gah mengatakan, siap meninggalkan gedung milik Pemerintah Kota Kupang yang selama ini digunakan PMI Kota Kupang di bawah kepengrusan-nya sebagai markas. Langkah tersebut diambil usai menerima Surat Peringatan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kupang yang meminta PMI Kota Kupang di bawah kepengurusannya untuk meninggalkan gedung yang telah dipakai PMI Kota Kupang kurang lebih 15 tahun.
“Kami berbesar hati, untuk mengembalikan gedung ini kepada pemerintah,” ujarnya
Erwin Gah menyatakan akan segera keluar dalam waktu 30 hari kedepan. Terkait hal tersebut pun telah disampaikan kepada Pemkot melalui surat pemberitahuan. “Kita perlu persiapkan semua sebelum meninggalkan gedung ini,” jelas Erwin.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Kupang, Ignas Lega mengatakan langkah Pemkot melalui surat pemberitahuan kepada PMI Kota Kpang versi Ewin Gah adalah upaya penertiban aset. Sedangkan untuk menanggapi surat balasan dari PMI Kota Kupang yang dipimpin Indra Wahyudi Erwin Gah agar diberikan waktu 30 hari kedepan untuk menindaklanjuti surat Pemkot, Ignas mengatakan dirinya masih perlu melihat dan mempertimbangkan keputusan Pemkot atas surat balasan tersebut.
“Intinya ini sebagai penertiban aset, tidak ada maksud apa-apa, dan nanti kita lihat dulu soal surat balasan,” katanya singkat saat hendak mengikuti rapat internal di ruang kerja Sekda Kota.
Untuk diketahui, Pemkot mengeluarkan surat pemberitahuan perihal peringatan terkahir kepada PMI Kota Kupang yang dipimpin Indra Wahyudi Irwan Gah pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam isi surat itu, Pemkot meminta Pengurus PMI yang dipimpin Indra Wahyudi Irwan Gah untuk keluar dari Gedung milik Pemkot dan mengembalikan seluruh barang-barang yang merupakan aset dan terdaftar sebagai inventaris Pemkot Kupang. (Rocky-BF / Vic)











