Hakim Tipikor Kupang Coret Bukti Rekaman!

Putusan Kasus Korupsi Rehab Sekolah Makin Panas

Cover - Dari kiri ke kanan: Nikolas Kelomi, Bildad Thonak, dan Leo Lata Open. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

Sidang kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang memanas usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dikabarkan mengesampingkan bukti rekaman yang diajukan pihak terdakwa. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 5 Mei 2026, dalam perkara dengan terdakwa Hironimus Sonbai.

 

⚖️ Hakim: Rekaman Tak Punya Nilai Pembuktian

BEBER FAKTA – Tim kuasa hukum terdakwa lain dalam perkara tersebut, yang diwakili Bildad Thonak, menyebut majelis hakim telah menilai rekaman itu tidak sah sebagai alat bukti.

“Hakim menyatakan rekaman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Bildad, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, majelis hakim juga tidak menjadikan pledoi maupun isi rekaman sebagai dasar pertimbangan dalam putusan.

“Apa yang disampaikan dalam pledoi tidak memenuhi nilai hukumnya,” tegasnya.


Baca Berita Sambil Nikmati Musik Asyik di Tiktok @beber_fakta: “Jonas Salean Dituntut 6 Tahun Penjara”

🔥 Tim Kuasa Hukum Klaim Langkah Mereka di Polda Terbukti Benar

Bildad menilai putusan hakim sekaligus memperkuat langkah hukum yang sebelumnya mereka tempuh di Polda NTT.

“Sehingga langkah hukum kami di Polda itu benar. Kami meminta Polda NTT agar bisa mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Pernyataan itu menandakan polemik perkara ini belum selesai dan masih berpotensi berlanjut ke proses hukum lain.

 

👀 Sindir ‘Pengacara Dadakan’ di Media

Kuasa hukum lainnya, Nikolas Kelomi, turut menyoroti munculnya sejumlah pihak yang memberi komentar hukum di media meski tidak memiliki kuasa resmi dalam perkara tersebut.

Ia menilai ada pihak luar yang seolah ikut membela tanpa mandat hukum.

Nikolas, “Seolah mereka sudah melakukan pembelaan sehingga kami menilai itu adalah bentuk proposal kepada Sisco supaya mereka dipakai.”

 

📌 Perkara Belum Reda, Sorotan Publik Menguat

Putusan ini langsung menyedot perhatian karena bukti rekaman sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam jalannya persidangan.

Dengan dikesampingkannya alat bukti tersebut, fokus perkara kini tertuju pada langkah hukum lanjutan yang mungkin diambil para pihak. (**/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *