2, 526 Miliar Diterima Chris Liyanto Diduga Hasil Kejahatan

Pengakuan Saksi Berseberangan dengan Bantahan Terdakwa

Olahgrafis: Vico Patty-BF

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Persidangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Rp5 miliar di Bank NTT menghadirkan fakta baru. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 2 Februari 2026.

Chris Liyanto hadir sebagai saksi. Ia mengaku menerima uang Rp2,026 miliar dari Rachmat alias Raffi. Ia menyebut dana itu masuk ke rekening pribadinya melalui transaksi tarik tunai.

Baca: Komut BPR Christa Jaya Jadi Tersangka Korupsi Kredit 5 Milyar

Namun, Rachmat langsung membantah keterangan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengirim uang ke rekening Chris Liyanto. Ia juga menyangkal transfer senilai Rp500 juta maupun Rp2,026 miliar.

Jaksa Penuntut Umum lalu meminta bukti setoran. Chris Liyanto tidak mampu menunjukkan bukti transfer di persidangan. Karena itu, majelis hakim mencatat perbedaan keterangan kedua pihak.

Kajari Sebut Uang Diduga Hasil Kejahatan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, memberi keterangan kepada wartawan usai sidang. Ia menyatakan jaksa menemukan indikasi kuat uang yang diterima Chris Liyanto berasal dari kejahatan.

Menurut Shirley, temuan itu muncul dari alat bukti dan fakta persidangan. Ia menyebut total dana yang diduga diterima Chris mencapai Rp2,526 miliar.

“Berdasarkan fakta sidang, kuat dugaan uang Rp2,526 miliar yang diterima Chris Liyanto merupakan hasil kejahatan. Selain itu, perkara ini bukan kasus baru,” tegas Shirley, Selasa, 3 Februari 2026.

Penyidik Klaim Pegang Bukti Digital

Shirley menambahkan, beberapa tersangka lain sudah menjalani hukuman. Namun, ia menilai mereka tidak menikmati hasil kejahatan tersebut. Sebaliknya, sebagian besar dana justru diduga berada pada Chris Liyanto.

Ia menekankan penyidik memegang jejak digital serta bukti kuat. Meski begitu, tim penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Kejari Kota Kupang memastikan proses hukum berjalan profesional. Penyidik, kata dia, bekerja sesuai aturan tanpa kepentingan lain.

Shirley juga mengingatkan pihak terkait agar fokus pada pembuktian hukum. Ia meminta semua pihak menyiapkan bukti untuk diuji di pengadilan, bukan berdebat di luar persidangan. (*/Tim-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *