🚨 Geger! Eks Polisi NTT Dipenjara Usai Jual 13 Senjata Api

Melibatkan 11 anggota Polda NTT, 11 Senjata Beum Ditemukan

SIDANG - Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin alias Jek, saat mendengarkan vonis hakim, Rabu (6/5/26). (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

Skandal penjualan senjata api di tubuh Polda NTT akhirnya berujung vonis penjara. Dua anggota polisi yang sudah dipecat resmi dinyatakan bersalah usai terbukti terlibat dalam kasus penjualan 13 pucuk senjata api revolver.

BEBAER FAKTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis terhadap Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin alias Jek pada Rabu, 6 Mei 2026.

 

⚖️ Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Aiptu Saiful Anwar divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara.

Sementara itu, Bripka Yakobis Mudin dijatuhi 1 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 1 tahun 6 bulan.


Baca Berita sambil dengerin musik di Tiktok @beber_fakta: Piche Kota Bebas, Tapi Wajib Lapor & Status Tetap Tersangka

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 306 dan Pasal 488 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Hakim menilai, meski keduanya kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum, tindakan mereka tetap berat karena:

“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Polri dan menimbulkan keresahan di masyarakat.”

Keduanya juga diperintahkan tetap menjalani masa tahanan.

 

🔫 Terungkap! 13 Senjata Api Dijual, 2 Masuk Bali

Dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan: 13 pucuk senjata api jenis revolver merek Taurus diambil dari gudang penyimpanan.

Dari jumlah itu:

  • 2 pucuk dijual ke Bali
  • 11 pucuk dijual ke sesama anggota Polda NTT

Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp10 juta per pucuk.

Hakim mengungkap, Saiful Anwar yang memegang kunci gudang mengambil senjata tersebut, lalu bekerja sama dengan Yakobis yang mencari pembeli.

 

😡 Yakobis Protes: “Kami Dipecat, yang Lain Cuma Demosi!”

Usai sidang, Yakobis terang-terangan menyebut penanganan kasus ini tidak adil.

Yakobis, “Saya merasa tidak adil. Kami berdua dipecat, sementara yang lain yang juga terlibat hanya didemosi.”

Ia menyebut kasus ini melibatkan 11 anggota Polda NTT, namun hanya dirinya dan Saiful yang di-PTDH.

Rinciannya:

  • 2 anggota kena tuntutan ganti rugi (TGR)
  • 2 anggota dipecat (PTDH)
  • 7 anggota hanya didemosi

 

🔥 Tuduh Ada yang Lebih Bertanggung Jawab

Yakobis juga mengklaim dirinya bukan pihak yang menjual senjata ke Bali.

Menurutnya, dua pucuk senjata yang dijual ke Bali justru diperjualbelikan oleh anggota lain bernama Steven Rozet.

“Seharusnya yang bersangkutan juga dipecat, karena penjualan ke Bali menjadi awal terungkapnya kasus ini.”

Ia bahkan mengaku sempat ditekan saat pemeriksaan.

“Saya dipaksa mengaku semua senjata itu milik saya, padahal tidak semuanya saya tahu.”

 

❗ Senjata Belum Semua Ditemukan

Yakobis turut membantah klaim bahwa seluruh senjata sudah diamankan.

“Faktanya hanya dua senjata yang ditemukan, sisanya belum diketahui keberadaannya.”

Pernyataan itu mempertegas bahwa 11 pucuk senjata api lain masih belum jelas keberadaannya.

Istri Yakobis, Yuyun Sinlaeloe, meminta aparat mengusut kasus ini sampai tuntas.

“Kami berharap kasus ini dibuka secara terang dan semua senjata yang belum ditemukan bisa segera diungkap.” (*/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *