Sidang Perdana Mokris Lay Digelar, Advokat Bantah Penelantaran

PERDANA - Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana dugaan penelantaran anak dan istri, Kamis (5/2/2026). (Foto: Vico Patty-BF)

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana dugaan penelantaran anak dan istri, Kamis (5/2/2026). Terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay. Sidang mulai sekitar pukul 11.15 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan.

Nonton di Tiktok Beber Fakta: Mantan Istri Pertama Mokrianus Lay:  “13 Tahun Berpisah, Mokris Tak Pernah Telantarkan Anaknya!!!”

Hakim Ketua Harlina Rayes memimpin persidangan bersama dua hakim anggota. Mereka yakni Lisbet Adelina dan Sutarno. Jaksa Penuntut Umum membacakan seluruh isi surat dakwaan di hadapan majelis.

Kuasa Hukum Bantah Unsur Penelantaran

Namun, usai sidang, Advokat Mokris Lay langsung memberi tanggapan tegas. Rian Kapitan menyatakan kliennya tetap memberi nafkah kepada mantan istrinya, Ferry Anggi Widodo.

BERI NAFKAH – Rian Kapitan menyatakan kliennya tetap memberi nafkah kepada mantan istrinya, Ferry Anggi Widodo. (Foto: Vico Patty-BF)

Menurut Rian, jaksa juga mencantumkan adanya aliran dana dari Mokris Lay. Karena itu, ia menilai perkara ini hanya soal perbedaan pandangan jumlah nafkah.

“Penelantaran berarti tidak ada nafkah sama sekali. Faktanya, ada uang yang dikirim,” tegas Rian.

Baca juga: Ryan Kapitan: “KUHP Baru, Mokrianus Lay Tak Layak Ditahan”

Selain itu, tim Advokat menyiapkan bukti transfer tambahan. Mereka mencatat total kiriman uang sekitar Rp70 juta setelah keduanya tidak serumah.

Soroti Aset dan Kondisi Keuangan

Di sisi lain, Rian juga memaparkan kondisi keuangan saat perpisahan terjadi. Ia menyebut mantan istri kliennya membawa sejumlah uang dan aset bernilai besar.

Rian merinci dana rekening BCA lebih dari Rp800 juta. Kemudian, ada dana BNI sekitar Rp100 juta. Selain itu, ia menyebut uang tunai brankas sekitar Rp300 juta ikut dibawa.

Tak hanya itu, perhiasan emas, dua mobil, serta aset lain juga disebut ikut berpindah. Menurutnya, total nilai mencapai hampir Rp2 miliar.

“Dengan kondisi itu, kami mempertanyakan letak unsur penelantaran,” ujarnya.

Akses Anak Jadi Sorotan

Sementara itu, Advokat lain, Imbo Tulung, menyoroti aspek hubungan orang tua dan anak. Ia menilai perkara ini tidak bisa dilihat dari sisi finansial saja.

ISTRI & ANAK – Mantan istri pertama dan ketiga anak Mokris Lay sesaat setelah sidang. (Foto: Vico Patt-BF)

Imbo menyebut kliennya kesulitan bertemu anak-anaknya. Bahkan, ia mengatakan pihak sekolah pernah diminta membatasi pertemuan tersebut.

“Jika akses bertemu anak ditutup, tuduhan penelantaran emosional menjadi tidak relevan,” kata Imbo.

Singgung Putusan Hak Asuh

Lebih lanjut, tim Advokat juga menyinggung perkara perceraian yang masih berjalan. Mereka menyebut Pengadilan Tinggi Kupang telah menetapkan hak asuh anak pada Mokris Lay.

Menurut Imbo, putusan itu lahir dari pertimbangan hakim yang menyeluruh. Karena itu, ia menilai fakta tersebut akan memperkuat pembelaan.

Tim Advokat memastikan akan mengajukan keberatan atas dakwaan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis, 12 Februari 2026.

Mereka juga mengimbau publik menunggu proses pembuktian di persidangan. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat perkara secara utuh dan berimbang. (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *