KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Penasihat hukum anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, menyatakan kliennya tidak memenuhi syarat untuk ditahan dalam kasus dugaan penelantaran anak yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Pernyataan itu disampaikan Ryan Kapitan, S.H., menanggapi pemberitaan dalam beberapa hari terakhir agar penyidik segera menahan Mokrianus Lay setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Menurut Ryan, desakan tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Ia menjelaskan, terdapat perubahan regulasi pidana dan hukum acara pidana yang berdampak pada penerapan pasal dalam perkara tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan awal, sehingga tetap mengacu pada KUHAP lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,” kata Ryan.

“Dalam KUHP baru, ketentuan penelantaran diatur pasal 428 yaitu penelantaran dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan atau denda kategori 3, maksimal Rp50 juta. Dengan ancaman di bawah lima tahun dan bukan pasal pengecualian di dalam KUHP yang baru, maka tidak memenuhi syarat penahanan,” tegas Ryan.
Karena itu, pihaknya berpendapat Mokrianus Lay tidak seharusnya ditahan selama proses hukum berjalan.
Klaim Demi Kepentingan Terbaik Anak
Selain aspek hukum pidana, Ryan juga menyoroti putusan perdata terkait hak asuh anak. Ia menyebut Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang telah menetapkan hak asuh anak berada pada Mokrianus Lay.
Ia menegaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak harus menjadi pertimbangan utama.
“Kalau Pak Mokris ditahan, justru anak-anak yang hak asuhnya ada pada beliau bisa terabaikan,” katanya.
Ryan juga membantah tudingan bahwa kliennya melakukan intimidasi saat berupaya bertemu anak-anaknya. Ia menyebut informasi tersebut tidak benar.
“Itu kabar bohong. Tidak pernah ada intimidasi. Upaya bertemu anak selalu disertai pihak lingkungan seperti ketua RT,” ujarnya.
Singgung Dugaan Opini Publik Digiring
Lebih lanjut, Ryan menilai munculnya berbagai pemberitaan yang mendesak penahanan berpotensi membentuk opini publik negatif terhadap kliennya.
Ia menduga ada upaya menggiring persepsi agar Mokrianus Lay dipandang buruk sebelum proses hukum selesai.
“Kalau opini sudah terbentuk negatif, orang bisa sulit mendapatkan perlakuan yang adil,” katanya.
Ryan juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain di luar aspek hukum yang ikut memengaruhi dinamika perkara tersebut. Namun, ia tidak merinci lebih jauh dugaan tersebut.
Soal Tanggung Jawab Nafkah Anak
Menanggapi pertanyaan soal kemampuan kliennya menafkahi anak sebagai anggota DPRD, Ryan menyebut hal itu menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan hak asuh.
“Hak asuh juga diberikan karena pertimbangan kemampuan membiayai kebutuhan anak,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati NTT maupun pihak mantan istri Mokrianus Lay terkait pernyataan penasihat hukum tersebut. (*Tim-BF/Vip)











