“Bapak Walikota minta Warga Kota Kupang tertib membuang sampah mulai 18:00 (enam sore), hingga pukul 05:00 (lima pagi)”
KOTA KUPANG, Beber Fakta – Himbauan Walikota Kupang itu dikutip kembali oleh Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengurangan Sampah (PPS) Kota Kupang, Andre Otta saat ditemui Beber Fakta di ruang kerjanya, pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang juga difungsikan sebagai Markas Satgas PPS Kota Kupang.
“Peran masyarakat dalam membantu kebersihan Kota Kupang sangat penting. Salah satunya dengan membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan pemerintah, yaitu, mulai pukul enam sore hingga pukul lima pagi,” jelas Andre.
Menurutnya, dengan membuang sampah sesuai waktu yang telah ditentukan mulai jelang malam hingga dini hari, akan membantu kerja petugas pengangkut sampah dari dinas terkait untuk menjalankan mekanisme pengangkutan sampah yang telah dirancang oleh Satgas PPS Kota Kupang, selain juga membuat Kota Kupang terlihat lebih bersih kala siang hari.
Lebih jauh, Andre Otta menjelaskan terkait mekanisme pembuangan sampah oleh masyarakat serta pengangkutan oleh petugas pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang yang telah dibuat oleh Satgas PPS.
“Jam buang sampah oleh masyarakat pada tempat-tempat pembuangan sampah adalah pukul 18:00 jelang malam hingga pukul 05:00 keesokan harinya. Sampah-sampah itu akan diangkut oleh petugas dari armada pengangkut sampah DLHK yang memulai kerjanya pada pukul 05:00 hingga pukul 09:00,” jelas Andre
Ia menambahkan, Walikota Kupang telah membentuk ASN pemantau dari setiap kelurahan, yang akan memantau dan melaporkan kembali kondisi di tempat-tempat pembuangan sampah yang ada di wilayahnya dari pukul 09:00 hingga pukul 10.00.
Selanjutnya jelas Andre, laporan pantauan dikirimkan kepada Satgas PPS yang akan mendistribusikan info kepada petugas dan armada pengangkut sampah DLHK. Jika dari laporan itu terdapat titik-titik pembuangan sampah yang belum terangkut, maka dari pukul 10:00 hingga pukul 13:00 dan dilanjutkan dengan sift kedua sampai sore hari, petugas dan armada pengangkut sampah DLHK akan kembali untuk mengangkut sampah sesuai dengan titik laporan ASN pemantau.
“Ini bukan aturan baru, kami hanya menegaskan kembali, dan ditambah dengan instrumen pelaporan serta rute kedua dan rute ketiga,” tambah Andre.
Ia juga berharap, agar masyarakat memilah dan membungkus sampah yang akan dibuang, sehingga tidak lagi dibongkar oleh pemulung di tempat-tempat pembuangan sampah. (Tim-BF / Vip)











