“Sesuai koordinasi dan petunjuk Walikota Kupang, pak wali menginstruksikan agar warga yang melakukan pesta mengecilkan volume musik jam 10 malam, lalu jam 12 malam, musik dihentikan”
Rudi Abubakar
Kasat Pol PP Kota Kupang
KOTA KUPAN, beberfakta.web.id – Terkait Edaran Walikota Kupang Nomor: 206.a/Setda.100.3.4.3/IX/25 Tahun 2025 Tentang Waktu Pelaksanaan Kegiatan Malam di Wilayah Kota Kupang, Kasat Pol PP Pemerintah Kota Kupang, Rudy Abubakar angkat bicara.
Ia mengatakan, Pol PP Kota Kupang akan menertibkan kegiatan pesta yang melewati batas waktu pelaksanaan kegiatan malam bila ada laporan dari warga disekitar tempat kegiatan, -“Kami, Pol PP Kota Kupang akan turun ke tempat pesta, bila ada laporan dari masyarakat sekitar”.
“Bila tidak ada laporan dari warga sekitar, kami tidak akan turun,” tambah Rudy.
Ia juga menghimbau kepada warga yang akan melaksanakan kegiatan atau pesta di malam hari, agar memeberitahukan kepada tentangga sekitar, termasuk Ketua RT dan RW di wilayahnya.
Nonton video wawancara lengkap Kasat Pol PP Kota Kupang di official account tiktok beberfakta.web.id: “Tidak Ditindak Bila Tak Ada Laporan Warga”
“Saya menghimbau kepada warga Kota Kupang, kita jangan egois, maksud saya, jika akan mengadakan pesta malam hari hendaknya kita meminta ijin atau memberitahukan juga kepada tentangga sekitar, bila perlu, Ketua RT dan RW juga disampaikan terkait kegiatan yang akan dilakukan,” urai Rudi.
Aduan harus dari warga sekitar tempat pesta
Sementara itu, untuk pengaduan yang diterima, Rudi mengatakan, hanya akan turun untuk menertibkan, bila yang memberikan laporan atau aduan adalah warga disekitar tempat kegiatan.
“Saya pastikan, kami Pol PP Kota Kupang hanya akan turun untuk menertibkan acara pesta malam, bila yang memberikan laporan adalah warga sekitar tempat kegiatan pesta dilakukan. Kami tidak akan turun bila yang melaporkan adalah warga dari wilayah lain yang lokasinya jauh dari tempat kegiatan pesta,” tegas Rudi lagi.
Kecilkan volume musik jam 10 malam, matikan musik jam 12 malam
Menurut Rudi, Sat Pol PP menjalankan sesuai dengan surat edaran Walikota Kupang, dan petunjuk langsung dari Walikota Kupang, -“Sesuai koordinasi dan petunjuk Walikota Kupang, pak wali menginstruksikan agar warga yang melakukan pesta mengecilkan volume musik jam 10 malam, lalu jam 12 malam, musik dihentikan”-.
Ia menambahkan, saat jam 12 malam, ketika musik dimatikan, bukan berarti warga atau undangan yang masih berada di tempat acara pesta harus bubar.
“Musiknya dimatikan jam 12 malam, bukan berarti undangan atau warga yang hadir di acara pesta wajib bubar atau pulang. Silahkan meneruskan kegiatan di tempat acara, tetapi tidak dengan musik yang hingar bingar,” jelas Rudi Abubakar. (Vip – BF)
Nonton video wawancara lengkap Kasat Pol PP Kota Kupang di official account tiktok beberfakta.web.id: “Tidak Ditindak Bila Tak Ada Laporan Warga”











