Penyidikan Dugaan Korupsi Insinerator DLHK NTT Mandek?

Insinerator Macet, Rencana Peningkatan PAD Ikut Macet

Foto Cover dari kiri ke kanan: Yupiter Selan, Kajari Kab. Kupang, Kirenius Tacoy, Kasi Penyidikan Kejati NTT, Jeremias Pena, Mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Ondy Christian Siagian, mantan Kepala DLHK Provinsi NTT. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)
Penyidikan dugaan korupsi insinerator DLHK Provinsi NTT sudah memasuki tahap penyidikan. Namun hingga kini, publik belum melihat perkembangan berarti. Di sisi lain, insinerator bernilai miliaran rupiah tetap tak berfungsi karena persoalan izin lingkungan yang tak kunjung selesai.

HARAPAN agar kasus dugaan korupsi proyek insinerator DLHK Provinsi Nusa Tenggara Timur segera menemukan titik terang justru menghadapi kenyataan berbeda. Setelah melewati penyelidikan sejak 2023 dan resmi naik ke tahap penyidikan pada April 2026, proses hukum tersebut belum menunjukkan perkembangan lanjutan yang diketahui publik.

⚖️ Penyidikan Sudah Dimulai, Namun Belum Bergerak

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana pengolahan sampah medis berupa insinerator milik DLHK Provinsi NTT. Tidak hanya proyek pengadaannya yang menjadi sorotan, proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan juga ikut dipertanyakan.

Baca juga: KPK Tegaskan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Sesuai SOP

Penanganan perkara melibatkan tiga institusi kejaksaan, yakni Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, hingga Kejaksaan Tinggi NTT.

Pada pertengahan April 2026, Kejati NTT resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Kirenius Tacoy, saat itu menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kirenius Tacoy –“Keputusan ini diambil setelah tim penyidik pekan lalu melakukan gelar perkara dan menilai telah cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.”

Tacoy juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 16 orang saksi.

“Para saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses proyek, mulai dari pengadaan, pembangunan gedung, hingga penyediaan sarana pendukung.”

Meski demikian, hingga kini belum ada perkembangan lanjutan yang diumumkan kepada publik mengenai hasil penyidikan tersebut.

💰 Dana AMDAL Mengalir, Dokumen Tak Kunjung Rampung

Jauh sebelum penyidikan Kejati dimulai, Kejari Kota Kupang telah lebih dahulu menelusuri proses penerbitan AMDAL dan izin lingkungan.

Kunjungi Fanpage Beber Fakta: Baca Berita Lebih asyik!!

Pada November 2023, Kejari Kota Kupang melakukan gelar perkara terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dokumen lingkungan untuk operasional insinerator tersebut.

Saat itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Jeremias Pena, menyampaikan bahwa penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk DLHK Provinsi NTT, UPT DLHK Kota Kupang, dan LPM Undana.

Penyelidikan menyoroti penggunaan anggaran sekitar Rp700 juta pada 2019 yang diperuntukkan bagi penyusunan dokumen AMDAL dan izin lingkungan yang hingga saat itu, dokumen tersebut belum tersedia.

Pena juga mengungkap adanya tambahan anggaran lebih dari Rp100 juta pada tahun anggaran 2020 untuk melanjutkan proses penyusunan dokumen lingkungan.

🏗️ Gedung Berdiri, Insinerator Tetap Tak Berfungsi

Sementara itu, Kejari Kabupaten Kupang menelusuri kondisi fisik proyek.

Pada Agustus 2025, Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, turun langsung ke Desa Manulai I, Kecamatan Kupang Barat, untuk memeriksa bangunan dan insinerator senilai sekitar Rp5,9 miliar.

Setelah pemeriksaan lapangan, Yupiter menugaskan Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang melakukan pengumpulan data ke DLHK Provinsi NTT.

Ditemukan, kontrak bernomor DLHK.007/248/III/2020 tertanggal 2 April 2020, proyek tersebut bernilai Rp5.989.000.000 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.

PT Rahmat Hidayat Pratama menjadi kontraktor pelaksana, sedangkan CV Saints Group Consultant bertindak sebagai konsultan pengawas.

Namun hingga kini, fasilitas tersebut belum dapat difungsikan karena dokumen izin lingkungan belum rampung.

📄 Dana Rp700 Juta Disebut Diserahkan ke LPM Undana

Kepala DLHK Provinsi NTT yang saat itu dijabat oleh, Ondy Christian Siagian, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen lingkungan telah dikontrakkan kepada LPM Undana.

 Ondy Christian Siagian – “Dananya Rp700-an juta, yang sudah kita kasih ke LPM Undana. Jadi pembuatan izin lingkungan memang terkendala karena yang buatnya konsultan, konsultan dalam hal ini LPM Undana. Prosesnya belum rampung karena perubahan regulasi. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja maka aturan di bawahnya terkait izin lingkungan juga berubah. Dengan ada perubahan itu kita tetap menjembatani untuk diselesaikan.”

Menurut Ondy, insinerator sempat digunakan untuk membakar limbah medis saat pandemi COVID-19 berdasarkan edaran Menteri Lingkungan Hidup.

Namun setelah masa pandemi berakhir, operasional dihentikan karena izin lingkungan belum tersedia.

Ia juga menyatakan kerja sama pembakaran limbah medis dengan sejumlah fasilitas kesehatan tidak dapat dilanjutkan karena persoalan perizinan tersebut.

📊 Insinerator Untuk Peningkatan PAD

Pemerintah Provinsi mempunyai tiga insinerator yang dikelola oleh DLHK Provinsi NTT, ketiganya masing-masing berada di Manggarai Barat, Sumba Tengah, dan di Manulai 1, Kabupaten Kupang.

Dari data yang diperoleh, baru Insinerator di Manggarai yang beroperasi penuh, di Sumba Tengah masih dalam proses negosiasi dengan pihak ketiga yang disebut berminat untuk mengelola, sementara insimenator yang berada di Manulai 1, Kota Kupang, belum bisa beroperasi karena masih tersandung masalah hukum.

Awalnya, Pemerintah Provinsi berharap, ketiga insiminator ini dapat diguakan sebagai alat yang mejadi pemasok Penghasilan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT.

Dari perhitungan yang pernah diungkapkan Ondy Siagian kepada media, dari ketiga insinerator tersebut, pemerintah seharusnya dapat meraup keuntungan untuk PAD hingga Rp2,75 miliar.

🔍 Publik Masih Menunggu Kepastian

Rangkaian penyelidikan terhadap AMDAL, pemeriksaan fisik proyek, hingga peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menelusuri berbagai aspek proyek insinerator DLHK Provinsi NTT.

Di sisi lain, insinerator bernilai miliaran rupiah itu masih belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Kini perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan Kejati NTT. Setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan, masyarakat menunggu kepastian mengenai perkembangan proses hukum dan penyelesaian kasus yang telah bergulir sejak 2023. (Vic-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *