Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menghentikan penyaluran bantuan subsidi upah pekerja (BSU) pada Oktober 2025, namun masyarakat diimbau tetap waspada terhadap modus penipuan BSU yang beredar.
PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya menyalurkan bantuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja satu periode. Keputusan ini diambil setelah program yang bertujuan menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah ini dinilai situasional dan kondisi ekonomi nasional telah membaik.
Pada tahun 2025, program BSU memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Penyaluran ini dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan proses terakhir hingga Agustus 2025 bagi sebagian penerima yang menghadapi kendala teknis.
Target penerima BSU mencakup pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer, dengan total target mencapai 17,3 juta pekerja. Proses penyaluran melibatkan verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, kemudian disalurkan melalui bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia.
Meskipun demikian, penghentian penyaluran bantuan subsidi upah pekerja ini tidak lantas menghentikan upaya pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan. Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU.
Informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker, sehingga setiap tautan atau pesan yang mencurigakan harus diwaspadai untuk menghindari kerugian finansial maupun pencurian data pribadi.
Alasan Penghentian Penyaluran BSU
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa bantuan subsidi upah pekerja tidak lagi disalurkan pada Oktober 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahkan menyatakan bahwa informasi mengenai pencairan BSU pada bulan tersebut adalah hoaks.
Penghentian ini didasari beberapa alasan utama:
- Bersifat Situasional: BSU merupakan program yang bersifat sementara, dirancang untuk membantu pekerja formal yang terdampak pandemi dan inflasi global.
- Pemulihan Ekonomi: Kondisi ekonomi nasional telah menunjukkan pemulihan signifikan, ditandai dengan tingkat inflasi yang stabil.
- Realokasi Anggaran: Anggaran perlindungan sosial kini dialokasikan kembali untuk program pelatihan dan pemberdayaan pekerja.
- Fokus Program Lain: Pemerintah kini lebih fokus pada peningkatan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja melalui program seperti Kartu Prakerja Plus dan Vocational Upskilling Grant, serta program bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra.
- Evaluasi Efektivitas: Pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak BSU tahun sebelumnya sebelum memutuskan keberlanjutan program.
Kemnaker juga menegaskan bahwa belum ada mandat resmi dari Presiden untuk mencairkan BSU lanjutan. Meskipun program BSU tidak dihapus secara permanen dari regulasi, penyalurannya dihentikan sementara karena pertimbangan fiskal dan evaluasi program. (Sumber: Liputan6.com/Tim-BF/Vip)











