Pengelola Parkir Lama Banyak Tersingkir

DPRD Kota Kupang Soroti Sistem Lelang Parkir Dishub Kota Kupang

SOROTI SISTEM LELANG- Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menyoroti sistem lelang parkir pada Dishub Kota Kupang. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyoroti sistem seleksi dan lelang pengelolaan lahan parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang untuk tahun anggaran 2026.

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menyayangkan proses seleksi tersebut karena dinilai menimbulkan kekecewaan di kalangan pengelola parkir lama yang selama ini dinilai patuh terhadap kontrak kerja sama.

SISTEM LELANG – Anggota DPRD Kota Kupang, Jabir Marola mengkritisi sistem lelang parkir pada DIshub Kota Kupang. Tidak transparan? (Foto: Denny Fernandez-BF)

Menurut Jabir, DPRD menerima banyak laporan dari pengelola parkir yang sebelumnya mengelola titik parkir tertentu dengan baik, melakukan setoran tepat waktu, dan tidak pernah melakukan pelanggaran, namun pada seleksi tahun 2026 tidak lagi memperoleh tender pengelolaan.

Baca: “Artis Nasional Asal Atambua Terseret Kasus Rudapaksa di Hotel Setia”

“Banyak pengelola yang mengeluh karena mereka merasa tidak pernah terlambat menyetor dan tidak melakukan kesalahan apa pun. Namun saat mengikuti tender, mereka tidak lagi mendapatkan lahan parkir. Ini tentu sangat disayangkan,” ujar Jabir.

Proses Seleksi Ada Pro Kontra

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Kupang menegaskan bahwa proses seleksi pengelola parkir tahun 2026 telah dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan seleksi pengelola parkir telah dimulai sejak Desember 2025 dan diumumkan secara terbuka kepada seluruh calon pengelola.

“Dari seluruh pendaftar yang masuk, setelah dilakukan seleksi administrasi oleh tim internal Dishub, terdapat sekitar 80 hingga 90 pengelola yang dinyatakan lolos dan akan menjadi mitra Dishub pada tahun 2026,” kata Bernadinus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/1).

Ia menyebutkan bahwa tahapan seleksi dilakukan oleh tim internal yang bertugas menghimpun, mengolah, dan menilai kelengkapan administrasi seluruh pendaftar. Hasil seleksi tersebut kemudian diumumkan secara resmi pada Januari 2026.

 

“Dalam proses seleksi tentu ada pro dan kontra. Namun kami bekerja berdasarkan kelengkapan administrasi dan ketentuan yang berlaku untuk menentukan siapa yang berhak mengelola parkir pada 2026,” jelasnya.

Bernadinus juga menegaskan bahwa pengumuman hasil seleksi dilakukan lebih awal guna menghindari potensi konflik di lapangan, termasuk munculnya lebih dari satu pengelola pada satu titik parkir.

“Sesuai aturan, satu lokasi parkir hanya boleh dikelola oleh satu pengelola. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah persoalan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelola parkir tidak hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan juru parkir, tetapi juga membantu pengaturan arus lalu lintas di wilayah kerjanya.

Sesuaikan Kebutuhan Titik Parkir

Seleksi pengelola parkir dilakukan setiap tahun menyesuaikan dengan kebutuhan titik parkir di Kota Kupang. Tujuannya adalah meningkatkan profesionalisme pengelolaan parkir serta mendorong kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Nonton Video di Tiktok @beber_fakta

Untuk tahun 2026, Dishub Kota Kupang menargetkan PAD dari sektor parkir sebesar Rp 3 miliar. Target tersebut akan dicapai melalui inovasi pengelolaan, termasuk rencana penerapan program parkir berlangganan bagi masyarakat umum dan aparatur sipil negara (ASN).

Program parkir berlangganan tersebut saat ini tengah disiapkan regulasinya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum pelaksanaan.

“Tahun ini akan dicanangkan Perwali tentang parkir berlangganan agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkas Bernadinus. (Gaf-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *