Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Dipersoalkan, Warga Soroti Izin

Spanduk penolakan pembangunan gereja muncul di kawasan perumahan Citland Surabaya yang dilakukan oleh warga di RT/RW 01/05 Dukuh Kukun, Kecamatan Pakal, Surabaya.(Foto: KOMPAS.com/Olahgrafis: VIco Patty-BF)
Pembangunan gereja di kawasan Citraland Surabaya dipersoalkan warga karena masalah perizinan. Warga memasang sedikitnya tiga spanduk dan meminta proses izin diselesaikan terlebih dahulu.

BEBER FAKTA—Spanduk penolakan pembangunan gereja terpasang di pagar seng proyek di Dukuh Kukun, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Spanduk tersebut memuat tuntutan agar pihak gereja menyelesaikan proses perizinan. Warga juga menyatakan pembangunan belum mendapat kesepakatan atau persetujuan warga setempat.

🚧 Tiga Spanduk Terpasang di Proyek

Setidaknya tiga spanduk terlihat terpasang di pagar seng proyek. Salah satu spanduk membawa nama warga muslim RW 05, khususnya RT 01/RW 05 DK Kukun.

“Kami seluruh muslim warga RW 05, terkhusus RT 01 RW 05 DK Kukun, untuk menjaga kerukunan umat beragama. Pembangunan gereja ini belum ada kesepakatan/persetujuan dari warga. Mohon diselesaikan dulu,” demikian tulisan pada salah satu spanduk.

Namun, warga menyebut persoalan utama bukan keberadaan gereja. Mereka mempersoalkan proses perizinan pembangunan.

📋 Warga Soroti Izin RT 7

Budi, warga RT/RW 01/05 Dukuh Kukun, mengatakan rencana pembangunan gereja sudah muncul sejak 2013-2015. Pembangunan baru terealisasi pada periode sekarang.

“Sekitar 2013-2015 rencananya, sudah lama tapi terealisasi sekarang. Dulu banyak janjinya, sampai ganti pengurus,” ujar Budi, bukan nama sebenarnya seperti dikutip dari kompas.com, Minggu (16/8/2026).

Menurut Budi, kepengurusan RW lama sempat menolak pembangunan gereja tersebut. Pada kepengurusan RW baru, pembangunan kemudian mulai terealisasi.

📍 Warga Pertanyakan Perbedaan Wilayah RT

Warga mempersoalkan izin karena pembangunan gereja berada di wilayah RT 1. Namun, mereka menyebut pihak gereja memperoleh izin dari RT 7.

Budi mengatakan warga tidak mengetahui secara pasti surat tersebut. Ia juga menyebut surat itu diduga mendapat stempel dari RT 7.

“Poinnya di izin beda RT. Yang dipermasalahkan adalah perizinan, kenapa enggak izin ke RT 1,” katanya.

Ia menambahkan, warga mempertanyakan bagaimana berkas tersebut bisa lolos. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

🕌 Warga Tegaskan Bukan Menolak Gereja

Budi mengatakan warga tidak mempermasalahkan keberadaan gereja di kawasan tersebut. Menurutnya, warga hanya mempertanyakan proses perizinannya.

“Kalau soal gereja enggak masalah. Mungkin butuh tempat ibadah, di sini kan wilayahnya Citraland,” ujarnya.

Ia juga menyebut Gereja Bethel Indonesia (GBI) sudah berdiri tidak jauh dari lokasi proyek. GBI tersebut masuk wilayah Kecamatan Benowo.

❓ Warga Pertanyakan Berkas Perizinan

Budi mengatakan warga sempat membahas persoalan tersebut di tingkat kelurahan. Ia menyebut Ketua RT 1 mempertanyakan proses pengajuan berkas pembangunan.

“Kita pikir yang wilayah sini itu sudah lolos, enggak ada lagi gereja. Tiba-tiba ada gereja, terus kemarin tuh ya ramai di kelurahan,” katanya.

“Intinya dari Pak RT 1, ‘Saya tidak merasa tanda tangan, kenapa kok ini berkas lolos?’ Gitu sih, kalau saya menangkapnya seperti itu.”

Budi kemudian mempertanyakan pihak yang menandatangani berkas tersebut. Persoalan izin itu menjadi alasan warga meminta proses pembangunan diselesaikan terlebih dahulu. (*/Red.02-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *