Daerah  

Lomba Posyandu NTT di Malaka Dorong Kualitas Pelayanan Dasar Masyarakat

Lomba Posyandu NTT di Malaka (Foto: Dejan Seran-BF)
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Lomba Posyandu tingkat Desa di Kabupaten Malaka untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat. Penilaian perlombaan tersebut berlangsung di Posyandu Fatunesun, Desa Halibasar, Kecamatan Wewiku, pada Kamis (1/9/2026).

BEBER FAKTA—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan ini untuk memperkuat kelembagaan Posyandu. Lomba tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi kader dalam mengimplementasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Transformasi Posyandu dan Penguatan Kader

Pelaksana Harian Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius A. Y. Bria, mengapresiasi kedatangan tim penilai provinsi. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman kader terkait pelayanan kesehatan tingkat dasar.

“Tujuan kegiatan ini selain dari perlombaan, kegiatan inipun bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Kader terkait pelayanan kesehatan tingkat dasar,” kata Remigius.

Baca juga: Sawah Raimataus Kekeringan, Wabup Malaka Siapkan Pompa Air

Remigius menambahkan bahwa acara ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa. Implementasi 6 bidang SPM merupakan bagian dari transformasi Posyandu dalam melayani masyarakat secara menyeluruh. Menurutnya, aspek menang atau kalah akan dinilai secara objektif oleh tim provinsi.

Fokus Penilaian Kinerja dan Dampak Masyarakat

Sekretaris Tim Pembina Posyandu Provinsi NTT, Ata Tanesib, menjelaskan bahwa timnya menilai kinerja kelembagaan dan kolaborasi di Posyandu Fatunesun. Ia menekankan bahwa keberadaan Posyandu sejatinya berasal dari, oleh, dan untuk masyarakat.

“Penilaian ini bukan tentang menang atau kalah, tapi tentang prestasi posyandu yang bagaimana Posyandu itu bisa berdampak untuk masyarakat,” ujar Ata Tanesib.

Ata menyampaikan bahwa Posyandu memiliki peran strategis pasca terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut memperluas fungsi Posyandu menjadi pusat pelayanan dasar yang mencakup 6 bidang SPM.

Baca juga :Pengamanan Pesta Pernikahan di Malaka Barat: Polsek Amankan Lokasi dan Imbau Warga Jauhi Miras!

Melalui aturan anyar tersebut, Posyandu wajib menjadi garda terdepan dalam mendekatkan pelayanan dasar kepada warga. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, berdaya, dan sejahtera.(DjS/*Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *