Lodewyk Pusung akan memberikan klarifikasi terkait pengadaan barang dan jasa BGN dalam sidang praperadilan, Kamis (20/8/2026).
BEBER FAKTA— Mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN) itu akan mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom.
⚖️ Klarifikasi Lodewyk Lewat Zoom
Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengatakan persidangan akan menghadirkan kliennya secara daring.
“Pemeriksaan besok zoom dari Pusung sendiri, sudah dibuat penetapannya. Jadi ini kan gampang mengenai pengadaan barang dan jasa,” kata OC Kaligis seusai persidangan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Kaligis, Lodewyk tidak terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Ia menyebut sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
📋 Pejabat yang Disebut Berwenang
Kaligis menyebut Dadan sebagai Pengguna Anggaran dan Nyoto sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen terdiri dari Budi Utomo, Ermas Isnaeni, Lukman, Ir. Dohardo Pakpahan, dan Sartini.
Adapun pemberi verifikasi izin dapur, kata Kaligis, yakni Tigor Pangaribuan dan Sony Sanjaya.
Baca Juga: Bantuan Bencana Cash Bon Ala Gub NTT
“Pengguna Anggaran adalah Pak Dadan, kemudian Kuasa Pengguna Anggaran adalah Pak Nyoto, Pejabat Pembuat Komitmen adalah Budi Utomo, Ermas Isnaeni, Lukman, Ir. Dohardo Pakpahan, Sartini. Pemberi verifikasi izin dapur adalah Tigor Pangaribuan, Sony Sanjaya. Itu intinya,” kata Kaligis.
Kaligis menegaskan Lodewyk tidak terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
🔎 Bantahan Keterlibatan Lodewyk
“Dan Pusung sama sekali tidak terlibat maupun melibatkan diri dalam semua ini untuk pengadaan barang dan jasa. Itu aja, akan dijelaskan besok, baik oleh Pusung maupun oleh tiga ahli dari MBG, dari Badan Gizi Nasional. Jadi kuncinya cuma di sana,” ujar Kaligis.
Lodewyk sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menilai sejumlah tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.
⚖️ Soroti Penangkapan hingga Penahanan
Dalam sidang pembacaan permohonan pada Kamis (13/8/2026), Kaligis mempersoalkan tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan.
“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis.
Kubu Lodewyk juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kaligis menilai Kejagung melakukan upaya paksa sebelum SPDP diterbitkan.
🍱 Bantah Intervensi Pengadaan MBG
Kubu Lodewyk turut membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Perkara itu mencakup dugaan markup pengadaan motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.
Kaligis menyebut tuduhan intervensi pengadaan barang dan jasa tersebut salah alamat.
“Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional,” kata dia.
Sidang Kamis (20/8/2026) akan menjadi kesempatan Lodewyk menyampaikan klarifikasi langsung melalui Zoom. Kubu Lodewyk juga menyebut tiga ahli dari MBG dan BGN akan memberikan penjelasan dalam persidangan.(*/Red.03-BF)











