KUHAP Baru Batasi Kewenangan Aparat, Ahli Ungkap Fakta di Sidang Praperadilan Gama Ferroh

Olahgrafis cover: Diego Tristan-BF
Sidang praperadilan yang diajukan Gama JF Ferroh terhadap Polda NTT kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (17/7/2026). Agenda sidang menghadirkan saksi fakta dan ahli hukum pidana yang menyoroti penerapan KUHAP baru dalam penanganan perkara.

BEBER FAKTA — Sidang dipimpin Hakim Tunggal Harlina Rayes, S.H., M.Hum. Pemohon menghadirkan Leo Lata Open, S.H. sebagai saksi fakta serta Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), sebagai ahli hukum pidana.

⚖️ Ahli Nilai KUHAP Baru Berlaku dalam Perkara

Gama Ferroh mengajukan praperadilan terhadap Polda NTT cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dalam sidang, Gama didampingi kuasa hukum Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., Egiardus Bana, S.H., M.H., Obet Djami, S.H., M.H., dan Jimmy Lasibei, S.H. Sementara itu, pihak termohon dihadiri penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.

Usai sidang, Deddy menyatakan permohonan praperadilan perlu dinilai berdasarkan KUHAP baru karena proses penanganan perkara berlangsung pada masa transisi penerapan aturan tersebut.

Baca berita terkait: Gama Ferroh Dikejar, Ditodong Pistol, Rp20 Juta Raib! Dipaksa Polisi Ngaku Sebagai Admin Akun Lika Liku NTT

“Majelis hakim memberikan ruang yang sangat baik untuk mengeksplorasi seluruh aspek perkara. Selanjutnya, menjadi kewenangan hakim untuk menilai fakta dan norma hukum yang diajukan dalam persidangan,” ujar Deddy.

📝 Prosedur APH Jadi Fokus Persidangan

Menurut Deddy, persidangan lebih banyak membahas aspek normatif hukum, terutama terkait penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang menjadi objek praperadilan.

Ia menegaskan dirinya hadir sebagai saksi ahli yang menjelaskan norma hukum pidana, bukan menilai fakta perkara.

Deddy menjelaskan KUHAP baru menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama. Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum harus mengikuti prosedur dan tidak melampaui kewenangan yang diatur undang-undang.

Baca juga: Gama Ferroh Adukan Dugaan Kriminalisasi ke Komnas HAM, Nama MS Ikut Disorot

“Kesewenang-wenangan aparat sangat dibatasi dalam KUHAP baru. Jika ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sengaja, maka dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

🔍 Penggeledahan dan Penyitaan Ikut Disorot

Deddy mengatakan proses praperadilan ini dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar menjalankan tugas secara profesional.

Ia mencontohkan petugas yang melakukan penangkapan wajib menunjukkan identitas resmi dan dasar hukum penangkapan.

Deddy Manafe “Tidak cukup hanya mengaku sebagai polisi. Identitas dan surat tugas harus diperlihatkan sehingga masyarakat mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sah sesuai prosedur”.

Selain itu, hakim juga menyoroti prosedur penggeledahan dan penyitaan. Menurut Deddy, tindakan tersebut pada prinsipnya harus didasarkan pada ketentuan hukum, termasuk izin atau penetapan pengadilan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila prosedur itu tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam norma hukum, maka keabsahan tindakan penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan,” pungkasnya.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *