Ketua DPRD Kota Kupang Dampingi Siswa Korban Tuduhan Pencuri Ponsel

DAMPINGI - Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, turun langsung mendampingi siswa SD berinisial YA (9). Anak itu sempat trauma setelah dituding mencuri ponsel di sekolahnya. (Foto: Ist.)

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, turun langsung mendampingi siswa SD berinisial YA (9). Anak itu sempat trauma setelah dituding mencuri ponsel di sekolahnya.

Richard mendatangi rumah YA pada Sabtu (14/2/2026). Ia ingin memastikan kondisi psikologis anak tersebut tetap terjaga. Selain itu, ia memberi dukungan moral agar YA kembali percaya diri.

Bangun Kepercayaan Diri Anak

Dalam pertemuan sederhana, Richard tidak membahas detail tuduhan. Sebaliknya, ia mengajak YA berbincang santai tentang hobi dan cita-cita. Ia juga menyerahkan satu unit telepon genggam sebagai bentuk dukungan.

“Peristiwa ini harus menjadi refleksi. Sekolah wajib menghadirkan lingkungan aman tanpa stigma sebelum fakta jelas,” tegas Richard.

Menurutnya, semua pihak harus lebih hati-hati menangani dugaan pelanggaran di sekolah. Oleh karena itu, ia meminta proses klarifikasi berjalan profesional dan berbasis bukti.

Kronologi dan Fakta Terbaru

Kasus bermula ketika YA dituding mencuri ponsel milik penjaga sekolah. Akibat tuduhan itu, YA takut dan enggan masuk sekolah. Bahkan, keluarga mendapat waktu dua minggu untuk mencari ponsel tersebut.

Namun, ponsel itu kemudian ditemukan. Berdasarkan informasi keluarga, seorang siswa SMP Negeri 13 Kupang mengambil barang tersebut. Siswa itu sempat menitipkannya di kios untuk ditukar makanan ringan.

Fakta ini memperjelas bahwa YA tidak bersalah. Meski begitu, kondisi psikologisnya sudah terlanjur terganggu. Ibunya, Gaudensia Eko (37), mengaku sempat memarahi anaknya karena mengira tuduhan itu benar.

Koordinasi Pendampingan

Selanjutnya, Richard akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Ia ingin memastikan pendampingan psikologis berjalan optimal.

Selain itu, Pemerintah Kota Kupang akan terus mengawal proses pemulihan YA. Pemerintah menegaskan hak anak harus tetap terlindungi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani hati-hati, profesional, dan berbasis bukti. Anak tidak boleh menjadi korban stigma akibat proses tergesa-gesa. (Gaf-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *