RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember, Ini Isu Krusialnya

Ahmad Sahroni-Wakil Ketua Komisi III DPR (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni optimistis RUU Perampasan Aset rampung pada 15 Desember 2026. Namun, pembahasannya masih menghadapi sejumlah perdebatan, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.

BEBER FAKTA—DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan pembahasan RUU tersebut masih berjalan. Menurutnya, sejumlah aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan seluruh fraksi.

🏛️ DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung

Sahroni menyatakan optimistis target penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai jadwal yang telah dijanjikan pimpinan DPR.

“Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan pembahasan RUU membutuhkan waktu karena Komisi III menerima berbagai aspirasi masyarakat. Seluruh aspirasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu karena dari aspirasi masyarakat yang diterima Komisi III itu semuanya menjadi pertimbangan dan menjadi pertimbangan dan dibahas oleh semua fraksi,” ucap dia.

⚖️ Pembahasan Masih Hadapi Perbedaan Pandangan

Sahroni menegaskan proses pembahasan bukan berarti mengalami keterlambatan. Menurutnya, materi RUU tidak mudah dibahas karena terdapat perbedaan pandangan.

“Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan,” imbuh dia.

Salah satu isu yang masih menjadi perhatian ialah potensi *abuse of power* atau penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

“Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” jelas dia.

🔎 DPR Waspadai Potensi Abuse of Power

Sahroni mengatakan potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU. DPR ingin memastikan aturan tersebut tidak keliru saat ditetapkan.

“Maka itu menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar tidak sampai salah dalam proses pengetukan Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi makanya ditargetin Desember,” lanjut dia.

📅 Pimpinan DPR Janjikan Pengesahan 15 Desember

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya.

Audiensi berlangsung di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Pertemuan tersebut membahas aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.

Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Audiensi juga dihadiri Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyampaikan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco kepada Botok dkk.

Dengan demikian, DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai sebelum pengesahan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.(*/Red.01-BF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *