Kekerasan Seksual Anak Jadi Sorotan, Waka MPR Desak Perlindungan Menyeluruh

Foto: Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan perlindungan anak dari kekerasan seksual harus menjadi prioritas nasional. Ia meminta seluruh pihak membangun sistem perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mencegah kasus serupa terus berulang.

BEBER FAKTA — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau Rerie menilai maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan sistem perlindungan anak di Indonesia masih memiliki banyak celah. Karena itu, ia mendorong langkah pencegahan yang lebih kuat melalui kolaborasi berbagai pihak.

🚨 Kasus Kekerasan Seksual Anak Dinilai Darurat

Rerie menyampaikan pernyataan tersebut pada Sabtu (24/7/2026). Menurutnya, gelombang kasus kekerasan seksual terhadap anak terus berulang hingga menggerus nilai-nilai kemanusiaan.

Ia menyoroti sejumlah kasus yang terungkap, mulai dari inses ayah terhadap anak kandung, predator seksual di lingkungan pesantren, hingga pencabulan anak yatim piatu oleh oknum guru.

“Gelombang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus berulang hingga menggerus nilai-nilai kemanusiaan. Saatnya kita bergerak bersama untuk mencegahnya, serta membangun sistem perlindungan anak menyeluruh demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” kata Rerie.

⚖️ Aturan Sudah Ada, Implementasi Harus Diperkuat

Rerie menegaskan Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 junto UU Nomor 17 Tahun 2016.

Menurutnya, regulasi tersebut harus diterapkan secara konsisten. Ia menilai keberhasilan perlindungan anak bergantung pada kemauan politik para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum.

“Kita tidak bisa lagi sekadar merespons, harus ada tindakan pencegahan yang fundamental,” tegasnya.

👨‍👩‍👧 Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Keluarga

Rerie menegaskan pelaku kekerasan seksual di lingkungan keluarga tidak boleh mendapat toleransi.

“Menutupi kekerasan di lingkungan keluarga, sejatinya sama dengan melanggengkan kekerasan itu sendiri,” ujarnya.

Ia juga menekankan penanganan kasus harus mengutamakan kepentingan terbaik dan keamanan anak. Selain proses hukum yang ramah anak, pendampingan terhadap korban wajib diberikan selama proses penanganan berlangsung.

🤝 Kolaborasi Jadi Kunci Pencegahan

Rerie mendorong optimalisasi sistem layanan terpadu serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di seluruh daerah.

Menurutnya, keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara harus bekerja sama membangun ekosistem perlindungan anak yang aman.

“Keberhasilan membangun sistem perlindungan anak yang kuat dan menyeluruh sangat tergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat, serta keberpihakan para pemangku kepentingan dalam mewujudkannya,” pungkasnya.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *