Kasus Pabrik Rumput Laut Sabu Raijua Naik Penyidikan

MERUGIKAN NEGARA - Kasipidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip. "Tim menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Selain itu, perbuatan itu berpotensi merugikan keuangan negara". (Foto: Ist/Olahgrafis: Vico Patty-BF)

Kasus dugaan korupsi pengelolaan pabrik rumput laut senilai Rp4,3 miliar di Sabu Raijua naik ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Kejaksaan Negeri Sabu Raijua meningkatkan status kasus pabrik rumput laut 2017 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, penyidik memeriksa perkara ini pada tahap penyelidikan.

Status Naik Usai Gelar Perkara

Penyidik Tindak Pidana Khusus menggelar perkara di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Setelah itu, tim menyimpulkan perkara layak naik penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, menyampaikan keputusan itu melalui Kasi Pidsus, Hendrik Tiip. Ia menegaskan penyidik resmi menaikkan status kasus tersebut.

Menurut Hendrik, tim menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Selain itu, perbuatan itu berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kasusnya resmi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara di Kejati NTT. Unsur melawan hukum sudah terpenuhi,” tegas Hendrik, Senin, 2 Maret 2026.

Penyidik Kembali Periksa Saksi

Selanjutnya, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi. Mereka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan saat tahap penyelidikan.

Namun kini, penyidik akan mendalami keterangan mereka pada tahap penyidikan. Langkah ini bertujuan memperjelas dugaan tindak pidana dalam proyek senilai Rp4,3 miliar tersebut.

Selain itu, tim juga mulai mengarah pada penentuan pihak yang paling bertanggung jawab. Penyidik akan menguji peran masing-masing pihak dalam pengelolaan pabrik rumput laut tahun 2017 itu.

Dengan demikian, proses hukum memasuki fase krusial. Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka. (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *