Itwasda Polda NTT Hentikan Laporan Penggelapan Vicky Dimoe Heo

SP3 - Itwasda POLDA NTT Hentikan laporan penggelapan atas Viktor Dimoe Heo, yang juga Anggota DPRD Kota Kupang. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

Kepastian hukum akhirnya terjawab. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menghentikan laporan dugaan penggelapan yang menyeret nama Viktor Arnold Yansens Dimoe Heo, setelah penyelidikan dinyatakan tidak menemukan unsur pidana.

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id — Itwasda Polda NTT menghentikan laporan dugaan penggelapan terhadap Viktor Arnold Yansens Dimoe Heo.

Keputusan itu tertuang dalam surat klarifikasi penanganan pengaduan masyarakat tertanggal 28 Agustus 2025.

Ilustrasi AI: Vico Patty-BF

Klarifikasi menindaklanjuti laporan Jemi Jusprianus Ratu Ie terkait kepastian hukum perkara tersebut.

Baca juga: PPK Berikan Tambahan Waktu Kerja 50 Hari, Kontraktor Kebut Proyek Preservasi Jalan Mollo Sujian

Penyelidik Satreskrim Polresta Kupang Kota memeriksa pelapor, terlapor, saksi, serta mengumpulkan alat bukti.

Gelar perkara berlangsung pada 18 Juni 2025 dan menyimpulkan peristiwa itu bukan tindak pidana penggelapan.

Penyelidik menerbitkan SP3 pada 4 Agustus 2025 dan menghentikan proses penyelidikan secara resmi.

Kunjungi @beber_fakta di Tiktok

Itwasda menegaskan penghentian perkara berdasarkan penilaian hukum objektif dan sesuai prosedur kepolisian. (Gaf-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *