Kepastian hukum akhirnya terjawab. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menghentikan laporan dugaan penggelapan yang menyeret nama Viktor Arnold Yansens Dimoe Heo, setelah penyelidikan dinyatakan tidak menemukan unsur pidana.
KOTA KUPANG, beberfakta.web.id — Itwasda Polda NTT menghentikan laporan dugaan penggelapan terhadap Viktor Arnold Yansens Dimoe Heo.
Keputusan itu tertuang dalam surat klarifikasi penanganan pengaduan masyarakat tertanggal 28 Agustus 2025.

Klarifikasi menindaklanjuti laporan Jemi Jusprianus Ratu Ie terkait kepastian hukum perkara tersebut.
Baca juga: PPK Berikan Tambahan Waktu Kerja 50 Hari, Kontraktor Kebut Proyek Preservasi Jalan Mollo Sujian
Penyelidik Satreskrim Polresta Kupang Kota memeriksa pelapor, terlapor, saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Gelar perkara berlangsung pada 18 Juni 2025 dan menyimpulkan peristiwa itu bukan tindak pidana penggelapan.
Penyelidik menerbitkan SP3 pada 4 Agustus 2025 dan menghentikan proses penyelidikan secara resmi.
Kunjungi @beber_fakta di Tiktok
Itwasda menegaskan penghentian perkara berdasarkan penilaian hukum objektif dan sesuai prosedur kepolisian. (Gaf-BF/Vip)











