Febrie Adriansyah Bantah Isu Mundur dari Jampidsus, Fokus Tuntaskan Perkara Korupsi

Febrie Adriansyah-Jampidsus Kejagung RI (Foto: Istimewa)
Febrie Adriansyah membantah isu pengunduran dirinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menegaskan masih menjalankan tugas dan mendapat instruksi Jaksa Agung untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi.

BEBER FAKTA — Febrie Adriansyah memastikan dirinya tetap aktif memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), di tengah beredarnya isu pengunduran dirinya.

⚖️ Fokus Percepat Penyelesaian Perkara

Febrie mengatakan prioritasnya saat ini ialah menyelesaikan pemberkasan sejumlah perkara korupsi agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, beberapa kasus memiliki batas waktu penahanan sehingga proses hukum harus dipercepat.

“Jadi hingga saat ini, saya masih mendapat perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara,” kata Febrie kepada wartawan.

Ia menambahkan, perkara yang menjadi perhatian publik juga diprioritaskan agar segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum.

“Perkara yang memang waktunya singkat dan terbatas karena masa penahanan. Mana perkara yang jadi perhatian masyarakat untuk bisa segera kita berkas dan sidangkan,” ujarnya.

📌 Minta Publik Berpegang pada Fakta

Febrie mengajak masyarakat menyikapi berbagai informasi yang beredar secara bijaksana. Ia menilai dinamika dalam penegakan hukum merupakan hal yang wajar, terutama saat aparat menangani perkara besar.

“Kami memahami bahwa setiap dinamika proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Kami mengajak masyarakat agar menyikapi setiap informasi dengan bijaksana, sesuai fakta dan kebenaran agar memperoleh pemahaman yang benar,” katanya.

🏛️ DPR Ikut Mencermati

Isu pengunduran diri Febrie juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya masih mencermati perkembangan dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak sebelum memberikan penilaian.

“Mengamati dengan cermat perkembangan terakhir. Kami juga mencoba menjalin komunikasi, cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan, karena kami perlu konfirmasi lagi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Habiburokhman menegaskan prinsip *equality before the law* harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum.

“Dalam konteks penegakan hukum, kita tidak melihat siapa orangnya. Siapapun dan apapun jabatannya, jika memang ada bukti-bukti yang kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

📋 Belum Ada Pernyataan Resmi soal Pengunduran Diri

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pengunduran diri Febrie Adriansyah. Sebaliknya, berbagai pernyataan yang disampaikan menunjukkan Jampidsus masih menjalankan tugas menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *