Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman meminta aparat penegak hukum (APH) dan TNI tidak menghambat ekspor mineral kritis selama tidak ada aturan yang dilanggar. Ia menegaskan kekosongan regulasi terkait Logam Tanah Jarang (LTJ) tidak boleh menjadi alasan menghentikan ekspor.
BEBER FAKTA — Dudung Abdurachman menyampaikan peringatan tersebut dalam rapat koordinasi bersama kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha pada Senin (27/7/2026). Rapat digelar setelah KSP menerima laporan adanya hambatan ekspor mineral kritis akibat belum jelasnya pengaturan kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
⚖️ APH Diminta Tidak Menghambat Ekspor
Dudung mengatakan belum adanya aturan mengenai batas maksimal kandungan LTJ tidak boleh menjadi dasar menghambat kegiatan ekspor.
“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Dudung.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum.
🏭 Pemerintah Siapkan Pedoman Bersama
Dalam rapat tersebut, Dudung meminta kementerian dan lembaga menyusun kesepakatan mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman itu diharapkan menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menjalankan ekspor.
Ia mengatakan seluruh pihak yang hadir mendukung penataan regulasi tanpa menghentikan aktivitas ekspor.
“Aturannya kita tata rapi, tapi kemudian ekspor tidak terhenti, karena akan berdampak buruk pada masyarakat,” ujarnya.
🚢 Banyak Kapal Masih Tertahan
Dudung mengungkapkan masih banyak kapal yang tertahan akibat aturan yang dinilai kaku dan saling tumpang tindih. Kondisi tersebut juga memicu keraguan di kalangan pelaku usaha.
“Ada juga masalah aturan tumpang tindih, karena keragu-raguan, dan rasa ketakutan juga dari pelaku usaha. Ini jangan sampai terjadi,” ucapnya.
Ia menegaskan seluruh pemangku kepentingan mendukung program prioritas nasional Presiden. Namun, pelaksanaan ekspor tetap harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan penyimpangan yang merugikan negara.
🤝 Rapat Libatkan Kementerian dan Pelaku Industri
Rapat koordinasi dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BRIN, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Danantara.
Selain itu, hadir pula Perminas, MIND ID, PT Sucofindo, PT Timah, PT Surveyor Indonesia, Badan Industri Mineral, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), serta APINDO.(*/Red.01-BF)











