HUKRIM  

Dugaan Fee 30% Dana BOS Humas Kejati NTT Siap Lapor Kajati

Isu Intervensi Pengadaan Buku Menguat

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo (kiri) - Kadis P&K Prov. NTT, Ambrosius Kodo (kanan). (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id — Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT menyiapkan laporan dugaan permintaan fee dana BOS. Selain itu, laporan itu menyasar oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menyatakan langkah itu pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia menegaskan, tim humas segera menyampaikan laporan kepada Kajati NTT, Roch Adi Wibowo.

A.A. Raka Putra Dharmana, Kasi Penkum Kejati NTT (Foto: timexkupang.com)

Selanjutnya, Kajati akan memberi arahan terkait tindak lanjut kasus tersebut. Karena itu, Kejati menunggu petunjuk resmi pimpinan.

“Kami akan melaporkan dugaan itu kepada Kajati NTT,” tegas Raka kepada wartawan.

Dugaan Tekanan ke Kepala Sekolah

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan dugaan intervensi terhadap kepala sekolah di NTT. Bahkan, oknum ASN diduga mengatur belanja buku dana BOS melalui SIPLAH.

Baca: Komut BPR Christa Jaya Jadi Tersangka Korupsi 5 Milyar

Selain itu, sumber menyebut oknum mengarahkan sekolah membeli dari penyedia tertentu. Dugaan itu memicu keresahan di kalangan kepala sekolah.

Tak hanya itu, oknum juga diduga meminta data rinci sekolah. Data itu mencakup nama, NIP, kode rekening ARKAS, dan nomor BKU.

Kemudian, oknum disebut menahan dokumen tagihan pembelian. Sekolah harus mengambil invoice langsung kepada yang bersangkutan.

Modus itu diduga memberi kendali penuh terhadap transaksi belanja buku. Karena itu, praktik tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan.

Lebih jauh, muncul dugaan pembagian fee sebesar 30 persen dari nilai belanja. Penyedia barang diduga menyerahkan fee sebagai imbalan penunjukan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar UU Tipikor. Undang-undang tersebut mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Selain itu, aturan juga melarang pegawai negeri terlibat dalam pengadaan yang ia urus. Bahkan, hukum melarang pemaksaan pemberian imbalan secara melawan hukum.

Kadis P dan K NTT Bantah

Sementara itu, Kepala Dinas P dan K NTT, Ambrosius Kodo, membantah semua tudingan. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan permintaan fee.

Ambrosius Kodo, Kadis P&K Prov. NTT (Foto: timexkupang.com)

Selain itu, ia juga membantah penunjukan penyedia secara sepihak. Menurutnya, pengadaan buku berjalan terbuka sesuai mekanisme.

“Kami tidak pernah intervensi kepala sekolah dalam belanja buku,” tegas Ambrosius, Kamis, 29 Januari 2026.

Nonton Video Tiktok @beber_fakta: Dua Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur di Pantai Teddys di Tangkap

Ia menambahkan, dinas telah meminta klarifikasi sejumlah kepala sekolah. Mereka, katanya, juga membantah adanya intervensi.

Karena itu, Ambrosius meminta sekolah segera melapor jika menemukan pelanggaran. Ia berjanji menindaklanjuti laporan sesuai aturan. (*/Tim-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *