dr Tifa Tolak Damai! Pilih Lawan Jokowi di Pengadilan

Foto : Istimewa
Tak mau berdamai, dr Tifa memilih melawan hingga persidangan berlanjut.

BEBER FAKTA – Sidang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menyita perhatian publik. Kali ini, dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menolak tawaran restorative justice dan memastikan akan menghadapi proses hukum sampai tuntas.

⚖️ Hakim Tawarkan Damai, dr Tifa Langsung Menolak

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), majelis hakim menjelaskan bahwa beberapa pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun. Karena itu, terdakwa berhak mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice.

Namun, setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, dr Tifa mengambil sikap tegas.

“Saya tidak akan melakukan restorative justice. Saya akan melakukan perlawanan. Saya juga tidak akan menerima plea bargain,” tegas dr Tifa di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

📄 Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Jaksa mendakwa dr Tifa atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Dakwaan tersebut mencakup sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Karena itu, perkara ini dipastikan masih akan berlanjut di meja hijau untuk memasuki tahapan persidangan berikutnya.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *