KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Komisi II DPRD Kota Kupang mendesak Badan Pendapatan Daerah membuka data Pajak Barang dan Jasa Tertentu dari PLN.
Desakan itu muncul karena DPRD belum menerima data rinci kontribusi pajak PLN terhadap pendapatan asli daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho, menyampaikan hal itu usai kunjungan kerja ke OPD mitra.
Kunjungan tersebut berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026.
“Selama ini kami tidak mengetahui secara pasti pendapatan daerah dari PLN,” ujar Roy.
Ia menambahkan, Bapenda belum pernah memaparkan rincian penerimaan pajak tersebut kepada DPRD.
Pajak Bersumber dari Masyarakat
Roy menilai transparansi pajak PLN sangat penting karena dananya berasal langsung dari masyarakat.
Setiap pelanggan listrik, kata dia, otomatis membayar pajak daerah melalui tagihan bulanan.
Karena itu, DPRD perlu memastikan pengelolaan pajak berjalan terbuka dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat berhak mengetahui penggunaan pajak yang mereka bayarkan.
“Di situ ada hak warga Kota Kupang,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang itu.
Menurutnya, keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karena itu, Komisi II berencana mendorong pertemuan resmi dengan pihak terkait.
Pertemuan tersebut akan melibatkan DPRD, Bapenda, dan PLN.
Roy mengatakan Komisi II akan meminta pimpinan DPRD memfasilitasi agenda tersebut.
Langkah itu bertujuan membuka data penerimaan pajak secara menyeluruh.
“Kami akan minta pimpinan DPRD bersurat ke PLN,” pungkasnya.
Dengan demikian, DPRD dapat melakukan pengawasan fiskal secara optimal.
(Gaf-BF/Vip)











