DKI Sampaikan Persyaratan untuk Pemutihan Ijazah, Ini Dia!

beberfakta.web.id.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menentukan beberapa persyaratan serta dokumen yang harus disiapkan bagi mereka yang ingin mendaftar untuk mendapatkan kembali ijazah yang hilang atau rusak (istilah lainnya adalah pemutihan ijazah). Plt dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menyebut bahwa salah satu syarat dalam proses pendaftaran ini termasuk adanya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, domisili di wilayah DKI Jakarta, kelulusan dari lembaga pendidikan swasta di DKI Jakarta, serta penyertaan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (Surat Pernyatarian Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM).

Selanjutnya, mereka harus berasal dari keluarga kurang mampu yang telah direkam dalam Daftar Terintegrasi Program Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat desa, serta belum bekerja secara resmi.

Untuk siswa yang memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, perlu mengumpulkan surat pengesahan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus telah digunakan oleh institusi pendidikan sebagai pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Permintaan bantuan diajukan lewat Suku Dinas Pendidikan di Kota atau Kabupaten Administrasi dengan menyertakan berkas syarat seperti surat permohonan untuk kepala suku dinas setempat yang bertanggung jawab atas wilayah sekolah tersebut.

Selanjutnya, salinan KTP (sertakan pula KTP orang tua atau wali apabila pemohon di bawah usia 17 tahun), duplikat Kartu Keluarga (KK), lampiran SKTM dari PTSP kelurahan untuk mereka yang belum teregistrasi dalam DTKS, serta surat pengesahan mengenai adanya tagihan pendidikan yang tertunggak.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa dokumen akademik yang bisa didapatkan kembali mencakup jenjang pendidikan dasar seperti SD, SMP, dan SMA, serta institusi tinggi. Bantuan ini memungkinkan para siswa untuk dengan cepat masuk ke dunia pekerjaan atau melanjutkan studi mereka di level yang lebih tinggi.

Di awal proses, Pemerintah Provinsi DKI telah membayar ijazah yang ditahan untuk 117 alumni dengan jumlah keseluruhan senilai Rp 596.422.200. Proses pembayaran tersebut berhasil dilakukan atas dasar kolaborasi bersama Baznas Bazis DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI kemudian akan mengulangi proses pengembalian ijazah bagi para calon yang berhak lainnya, yaitu sebanyak 250 alumni di minggu kedua bulan Mei tahun 2025.

“Di minggu depan, saya pribadi akan menghadiri babak kedua proses tersebut. Kemudian, untuk tahapan ketiganya, saya berencana meminta bantuan dari Pak Wagub Rano Karno,” ungkap Pramono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *