PADA SUATU malam di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, di antara teras-teras rumah yang diterangi lampu kuning dan aroma jagung bose yang mengepul dari dapur, sebuah pesta keluarga berlangsung meriah. Musik dari soundsystem berdentam, suara tawa bercampur dengan tepuk tangan, dan anak-anak berlarian meniru orang dewasa yang berdansa. Ini adalah potret kecil dari kehidupan malam di Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang tak pernah benar-benar tertidur.
Namun, kini ada ritme baru yang mulai diperkenalkan di tengah kehidupan malam itu—ritme yang datang dari sebuah Edaran Wali Kota Kupang tahun 2025, aturan yang pelan-pelan membentuk bagaimana malam harus dihormati.

Camat Alak, Yulianus “Ady” Willem Pally, memahami persis betapa kuatnya tradisi pesta malam dalam kehidupan masyarakat Kupang, khususnya di Kecamatan Alak yang dipimpinnya. “Kami akan tegur hanya jika ada laporan dari warga sekitar lokasi pesta. Kalau tidak ada aduan, kami tidak tegur,” katanya dengan nada tegas namun tidak menggurui.
Di balik ucapannya, tersirat pandangan bahwa penertiban bukan sekadar soal aturan—tetapi tentang sensitivitas pada kehidupan sosial warga. Di Kecamatan Alak, Kota Kupang secara umum, hidup dari interaksi; tetangga bukan sekadar orang di sebelah, tapi bagian dari keluarga besar yang tak selalu diikat oleh darah.
Ady Pally mengisahkan bahwa banyak gejolak muncul bukan dari pesta itu sendiri, tetapi dari kurangnya komunikasi. Ada duka yang ditutupi suara bising, ada bayi yang menangis karena musik terlalu keras, ada siang kerja yang terganggu oleh malam yang terlalu panjang. Dan ada juga pesta yang sebenarnya bisa tetap meriah bila ada satu langkah kecil: pemberitahuan.
“Tradisi kita disini, tetangga Adalah keluarga. Kita jangan egois. Kalau mau adakan pesta, kabari tetangga, RT, RW. Itu hal kecil, tapi bisa menyelesaikan banyak masalah,” ucap Ady Pally.
Di balik kalimat itu, kita membaca sebuah ajaran sederhana tentang hidup berdampingan.
Namun yang paling banyak dibicarakan publik adalah aturan tentang musik. Menurut petunjuk Wali Kota, pukul 22.00 musik harus diturunkan volumenya, dan tepat pukul 00.00 harus dimatikan. Di tengah malam, dentuman harus berhenti—meski suasana pesta tidak harus berakhir.
“Jam dua belas malam musik dimatikan, tapi tamu tidak wajib pulang. Silakan lanjut acara, hanya tanpa musik yang hingar-bingar,” jelas Ady.

Bagi Ady Pally, Edaran Wali Kota Kupang adalah kebijagan positif dari Pemerintah Kota Kupang yang wajib dilaksanakan oleh seluruh aparat pemerintah dan warga di Kecamatan Alak. “Sebagai aparat pemerintah, mulai dari Camat, Lurah, Ketua RT dan RW harus menjadi kompas petunjuk bagi warga Alak bagaimana menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Kupang. Jangan ada aparat pemerintah yang malah pasang badan untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan,” Tegas Ady mengingatkan.
Bagi sebagian orang, aturan ini mungkin terasa seperti meredam kebahagiaan. Tetapi di Kecamatan Alak, Kota Kupang, di mana tiap suara bisa terdengar hingga rumah lain yang jaraknya puluhan meter, ini adalah kompromi—sebuah cara untuk memastikan bahwa malam tetap damai bagi semua.
Aduan Warga Sekitar
Edaran ini juga membawa pesan penting lainnya: aduan harus berasal dari warga sekitar lokasi pesta. Laporan dari wilayah yang jauh tidak akan ditindak, karena ketertiban yang dijaga adalah ketertiban yang berdampak langsung pada lingkungan terdekat.
Di teras-teras rumah Kupang yang pelan-pelan mulai lebih hening setelah tengah malam, aturan ini kini berbaur dengan tradisi lokal. Ada yang menyesuaikan, ada yang masih bertanya-tanya, tapi semuanya perlahan menemukan cara baru untuk merayakan—lebih sunyi, tetapi tetap hangat.
Pada akhirnya, malam di Kecamatan Alak, Kota Kupang tetaplah milik semua orang. Milik yang berpesta, milik yang bekerja pagi, milik anak-anak yang butuh tidur nyenyak, dan milik tetangga yang hanya ingin suasana damai. Aturan baru itu bukan tentang mematikan musik. Ini tentang memastikan kota ini bisa terus bernapas dengan harmonis—bahkan setelah jam sepuluh malam. (Vico-BF/Vip/ADV)











