Presiden KSPI Said Iqbal meminta DPR tidak terburu-buru membahas RUU Ketenagakerjaan agar tidak mengulang kegagalan partisipasi publik pada UU Cipta Kerja. Tuntutan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta.
BEBER FAKTA—Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan resmi bersama perwakilan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026). Pertemuan ini digelar untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
🚨 Trauma Pembahasan Gelap UU Cipta Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti proses penyusunan UU Cipta Kerja yang dinilai bermasalah. Menurutnya, UU Ciptaker dahulu dibahas tergesa-gesa hingga larut malam tanpa keterlibatan aktif elemen buruh.
“Bahwa rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini jangan terburu-buru. Jangan ada kejadian pembahasan seperti omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja,” tegas Said Iqbal dalam pertemuan tersebut.
Said Iqbal yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengingatkan agar DPR tidak mengejar deadline semata. Ia mendorong pembahasan yang lebih komprehensif, termasuk memperluas definisi pekerja atau buruh.
🤝 Jaminan Transparansi dari Pimpinan DPR
Merespons kekhawatiran buruh, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan berjalan terbuka. Ia menyatakan DPR, pemerintah, buruh, dan APINDO memiliki niat baik yang sama.
“Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan Insyaallah tidak terjadi,” ujar Dasco.
Dasco menjelaskan bahwa pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru ini merupakan amanat langsung dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) nantinya juga akan melibatkan seluruh pihak terkait.(*/Red.01-BF)











