ASN Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, BKN Tegaskan Sistem Merit Tetap Jadi Dasar

Foto: Ilustrasi
ASN kini dapat naik pangkat melebihi atasan langsung sepanjang memenuhi persyaratan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.

BEBER FAKTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat berhak memperoleh kenaikan pangkat, meski melampaui pangkat atasannya. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR.

📌 Aturan Baru Perkuat Sistem Merit

Zudan mengatakan kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025.

“Setiap ASN yang memenuhi syarat boleh naik pangkat melebihi atasannya,” kata Zudan.

Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, menilai aturan ini memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

Menurutnya, kenaikan pangkat harus didasarkan pada kualifikasi pendidikan, masa kerja, dan kompetensi, bukan semata urutan struktural atau senioritas.

“Jelas sebenarnya ini memperkuat sistem merit. Jadi karena kualifikasinya itu dasarnya adalah pendidikan dan masa kerja, bukan sekadar urutan struktural,” ujar Lina.

🚀 Dorong Motivasi dan Pengembangan Karier

Lina menjelaskan aturan baru memberi kesempatan ASN yang memenuhi syarat untuk naik pangkat tanpa menunggu atasannya lebih dulu.

Kondisi itu membuka ruang bagi pegawai yang memiliki kapasitas dan kinerja lebih baik agar memperoleh hak kenaikan pangkat sesuai ketentuan.

“Dengan adanya peraturan ini, itu memberikan dorongan orang, motivasi orang untuk belajar, untuk bekerja dengan lebih baik dan segala macamnya,” jelas Lina.

⚠️ Potensi Tantangan Hierarki

Di sisi lain, Lina mengingatkan aturan tersebut dapat memunculkan persoalan apabila tidak disertai pedoman yang jelas mengenai hubungan antara pangkat dan jabatan.

Menurutnya, potensi konflik bisa muncul jika bawahan merasa tidak perlu mengikuti arahan atasan karena memiliki pangkat lebih tinggi.

“Kenaikan pangkat dan golongan itu adalah pengembangan karier individu, sedangkan jabatan itu adalah kewenangan yang diberikan organisasi untuk memimpin,” tegas Lina.

Ia menekankan kewenangan memberi perintah, mengambil keputusan, dan menilai kinerja tetap melekat pada jabatan, bukan pada pangkat atau golongan.

📖 Ketentuan dalam Peraturan BKN

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 mengatur ASN yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kenaikan pangkat reguler.

Pasal 2 ayat (2) menyebut kenaikan pangkat reguler dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung. Sementara Pasal 2 ayat (3) mengatur kenaikan pangkat diberikan hingga pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan.

Lina juga mendorong pemerintah menyesuaikan regulasi lain terkait mutasi, rotasi, penempatan pegawai, dan pembagian tugas agar penerapan aturan berjalan efektif tanpa mengganggu tata kelola birokrasi.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *