Kupang, beberfakta.web.id – Walikota Kupang, dr. Christian Widodo, melontarkan peringatan keras kepada jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai berbelit dan tidak transparan.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang paripurna bersama DPRD Kota Kupang pada Senin (15/9/2025).
Christian menegaskan pengurusan izin tidak boleh menjadi ajang mempermainkan masyarakat dengan sikap arogan birokrat.
“Di masa pemerintahan saya, jangan ada raja-raja kecil yang bermain sendiri. Saya tidak mau,” tegasnya.
Walikota mengatakan, banyak keluhan masyarakat yang masuk terkait rumitnya prosedur pengurusan PBG.
Menurut dr. Christian, PBG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menyangkut keselamatan publik dan tata ruang kota.
Ia menegaskan setiap pejabat PUPR harus bekerja sesuai aturan dan melayani masyarakat dengan integritas.
“Kalau ada permainan oleh oknum, siapa pun itu pasti saya tindak tegas. Dan jika izinnya cacat, dampaknya bukan hanya pada bangunan itu, tapi juga pada keamanan masyarakat secara luas. Jadi jangan main-main,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Dinas PUPR lebih terbuka dan transparan dalam menerbitkan izin PBG.
dr. Christian berencana memanggil dinas terkait beserta staf yang menangani layanan tersebut untuk mendengar langsung masalah di lapangan dan mencari solusi agar pelayanan lebih cepat.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, menyatakan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses penerbitan PBG.
Panja tersebut, menurut Richard akan memantau seluruh tahapan, mulai dari prosedur administrasi hingga kunjungan lapangan.
Richard menambahkan, DPRD selama ini masih mengidentifikasi keluhan masyarakat terkait PBG.
Ia menilai regulasi dan layanan PBG sangat penting, bukan hanya untuk menjamin keamanan, tetapi juga sebagai potensi pendapatan pajak bagi kota di masa depan. (*/Tim-BF/Vip)











