Kontroversi Pernyataan Danrem 161 Wirasakti Kupang

Terkait TBO Timor Barat & Putusan MA

Joao Xavier Barreto Nunes, Danrem 161 Wirasakti Kupang

ATAMBUA, beberfakta.web.com – Komandan Resor Militer (Danrem) 161 Wirasakti Kupang, Joao Xavier Barreto Nunes tidak mengakui Tenaga Bantuan Operasi (TBO) asal Timor Barat.

Kepada aktaduma.com media daring yang merilis berita ini, Joao Xavier Barreto Nunes lewat chating WhatsApp (WA), mengatakan, Tenaga Bantuan Operasi (TBO) hanya menggunakan tenaga orang Timor-Timur asli, tidak dari Timor Barat.

“TBO, atau Tenaga Bantuan Operasi biasanya digunakan orang Timor Timur asli, tidak ada dari Timor Barat,” tegas Barreto Nunes dalam chatingnya.

Keputusan MA yang ada pada direktori keputusan Mahkamah Konstitusi

Ragukan Putusan MA

Selain tidak mengakui keberadaan TBO asal Timor Barat, Nunes juga meragukan keputusan MA yang menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Tinggi Kupang, terkait status Stefanus Atok Bau sebagai veteran yang sah.

Pertanyaan tentang Keputusan MA terkait Stefanus Atok (Ketua LVRI Macab Belu-red) yang sah sebagai anggota veteran dan Ketua Macab (LVRI-red) Belu, Nunes menjawab pendek, “Putusan itu Asli???”.

Beberfakta.web.id, ketika melakukan pencarian terhadap Keputusan MA terkait Stefanus Atok Bau, menemukan Putusan MA tersebut termuat di dalam Direktori Keputusan MA, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ dengan nomor 950 K/Pdt/2016, tanggal 26 Juli 2016, dengan keterangan Berkekuatan Hukum Tetap. (Tim-BF / Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *