PPHN Disusun MPR, Ini Fungsi dan Bedanya dengan RPJPN

Foto: Istimewa
Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali menjadi perhatian menjelang Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026. MPR menyatakan PPHN masih dalam tahap penyusunan dan pembahasannya melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Presiden Prabowo Subianto.

BEBER FAKTA — Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan PPHN merupakan pedoman filosofis bagi Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara. Dokumen itu dirancang sebagai arah bersama bagi seluruh lembaga negara dalam mencapai tujuan nasional.

🏛️ PPHN Jadi Pedoman Bernegara

Muzani menegaskan PPHN bukan pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, PPHN berfungsi sebagai haluan yang menjadi dasar seluruh lembaga negara dalam mengelola amanat rakyat.

“PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara. Karena itu ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara,” ujar Muzani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

📑 Berbeda dengan RPJPN

Muzani menjelaskan PPHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang disusun pemerintah.

Karena itu, menurutnya, PPHN memerlukan produk hukum yang dapat mengikat seluruh lembaga negara. Saat ini MPR masih mengkaji berbagai usulan terkait bentuk produk hukum tersebut.

⚖️ Putusan MK Jadi Pertimbangan

Pembahasan PPHN juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2023.

Putusan tersebut menegaskan TAP MPR tidak lagi dapat menjadi produk hukum yang mengikat lembaga negara di luar MPR. Kondisi itu membuat MPR harus mencari bentuk hukum lain agar PPHN memiliki kekuatan mengikat.

“Dalam ketetapan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi TAP MPR itu menjadi TAP MPR yang mengikat di luar MPR. Karena itu ini juga menjadi pembahasan kami. Karena itu kita perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara,” kata Muzani.

📌 Rumusan PPHN Sudah Pernah Diselesaikan

Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025, Ahmad Muzani menyampaikan Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan PPHN.

“Badan Pengkajian MPR dengan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN,” ujar Muzani dalam pidatonya.

Hingga kini, MPR masih melanjutkan pembahasan untuk menentukan produk hukum yang tepat agar PPHN dapat berlaku sebagai pedoman bagi seluruh lembaga negara.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *