Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan teguran pertama kepada YouTube setelah YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk vape saat siaran langsung.
BEBER FAKTA — Komdigi meminta YouTube segera meninjau, menindak konten tersebut, serta memperkuat moderasi agar konten serupa tidak kembali muncul. Pemerintah juga memberi batas waktu tiga hari bagi platform untuk memberikan tindak lanjut.
🚨 Komdigi Beri Teguran Resmi ke YouTube
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius.
Menurut Meutya, produk vape tidak seharusnya mendapat ruang promosi di platform digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
📹 Konten Bigmo Jadi Sorotan
Surat teguran itu diterbitkan setelah Komdigi menemukan konten promosi vape yang diduga dibuat YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo saat siaran langsung di YouTube.
Dalam surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten yang dimaksud. Platform juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Selain itu, Komdigi meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, mempercepat penanganan konten serupa, serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif.
⚖️ Ada Ancaman Sanksi Administratif
Komdigi memberikan waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut.
Meutya menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif apabila kewajiban moderasi konten tidak dijalankan sesuai aturan. Sanksi itu dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Ia menambahkan perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas pemerintah dan membutuhkan komitmen platform digital, kreator konten, orang tua, serta masyarakat.
👮 Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung YouTube.
Dalam potongan video yang beredar, Bigmo terlihat mendatangi penjual liquid vape. Ia kemudian mengajak beberapa anak masuk ke dalam kamera untuk mempromosikan salah satu merek liquid rokok elektrik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi.
Saat ini laporan masih berstatus pengaduan masyarakat. Polisi sedang melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan.(*/Red.01-BF)











