BGN Investigasi Dapur MBG Pakai Bahan Subsidi, Selisih Harga Disetor ke Negara

Foto: Istimewa
Badan Gizi Nasional (BGN) menginvestigasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menggunakan bahan subsidi. Jika terbukti, selisih harga pembelian berpotensi diminta kembali ke kas negara.

BEBER FAKTA— Kepala BGN Sudaryono menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP dalam pelaksanaan program MBG. Larangan itu kembali ditegaskan melalui surat edaran yang dikirim kepada seluruh pengelola.

🔎 BGN Mulai Investigasi Dapur MBG

Sudaryono mengatakan investigasi dan pendataan terhadap dapur MBG masih berlangsung. Langkah itu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pelaksanaan program MBG.

Menurutnya, apabila ditemukan penggunaan bahan subsidi, BGN akan menghitung selisih harga yang timbul. Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan pengembalian dana ke kas negara.

“Kemudian terkait bahan subsidi, kita kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi, selisihnya dikembalikan ke kas negara,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Baca Berita Terkait: Rekening Anomali 414 SPPG Terungkap, BGN Kembalikan Rp311 Miliar

💰 Selisih Harga Akan Dihitung

Sudaryono menjelaskan, penggunaan MinyaKita sebagai pengganti minyak goreng non-subsidi dapat menimbulkan selisih biaya.

BGN akan menghitung besaran selisih tersebut berdasarkan jumlah penggunaan bahan subsidi selama pelaksanaan MBG.

“Jadi misalnya dia tadinya harusnya beli minyak goreng biasa tapi dia beli MinyaKita, kan harganya selisih. Nah, selisih dikali berapa dia pakai itu ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita nanti kita minta untuk kembalikan ke kas negara,” ujarnya.

⚠️ BGN Tegaskan Larangan

Sebelumnya, Sudaryono kembali mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar tidak menggunakan bahan subsidi dalam penyelenggaraan MBG.

Larangan itu mencakup MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP.

“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh,” kata Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

BGN menyatakan investigasi dan pendataan masih terus berjalan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola program MBG.(*/Red.03-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *