Buron kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp 7 miliar akhirnya tak berkutik. Richard Muljadi ditangkap Kejaksaan Agung sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
BEBER FAKTA – Setelah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Richard Arief Muljadi (38) akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Agung. Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (20/6/2026), saat ia baru tiba dari Singapura.
🚨 Ditangkap Saat Baru Mendarat
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan tim gabungan langsung bergerak begitu Richard tiba di Indonesia.
“DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta saat kembali dari Singapura,” kata Anang.
Richard merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
⚖️ Kasus Rp 7 Miliar yang Menjerat Richard
Kejagung menjerat Richard dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Selain itu, Anang menjelaskan bahwa berkas perkara sebenarnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Richard tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
🔍 Operasi Senyap Tim SIRI
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin.
Karena Richard bersikap kooperatif, proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, petugas menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum.
📢 Pesan Tegas Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan seluruh buronan agar tidak mencoba menghindari hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”
Ia juga meminta seluruh DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
👀 Pernah Jadi Sorotan Saat Tahanan Rumah
Sebelumnya, Richard sempat berstatus tahanan rumah pada 2025. Namun, namanya kembali menjadi perhatian setelah ia diduga terekam kamera berada di Bandara Banjarbaru dan Jakarta saat masih menjalani status tersebut.(*/Red.01-BF)











