9 Kepala Daerah Kena OTT! Wamendagri: Jangan Salahkan Gaji

Bima Arya Sugiarto-Wakil Menteri Dalam Negeri (Foto:Istimewa)
Gelombang OTT KPK terus memakan korban. Namun, Wamendagri Bima Arya menegaskan penyebab korupsi kepala daerah bukan soal kecilnya gaji.

BEBER FAKTA – Sepanjang 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjerat sembilan kepala daerah lewat operasi tangkap tangan (OTT). Meski angkanya terus bertambah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menolak anggapan bahwa praktik korupsi dipicu besaran gaji kepala daerah.

💬 Gaji Bukan Akar Masalah

Bima Arya menilai korupsi tidak berkaitan langsung dengan penghasilan seorang kepala daerah. Menurutnya, banyak pejabat berlatar belakang pengusaha sukses tetap tersandung kasus korupsi.

“Saya tidak sepakat kalau besaran gaji kepala daerah dikaitkan dengan perilaku korupsi.”

Ia juga mengingatkan, tidak sedikit kepala daerah yang memiliki peluang melakukan korupsi, tetapi tetap memilih bekerja jujur.

“Banyak kepala daerah berlatar pengusaha sukses melakukan korupsi juga, dan banyak kepala daerah yang daerahnya punya peluang melakukan korupsi tapi tetap lurus dan jujur.”

⚖️ Soroti Perbaikan Sistem dari Hulu

Selain itu, Bima menilai solusi utama bukan sekadar menaikkan gaji. Sebaliknya, pemerintah perlu membenahi sistem secara menyeluruh, mulai dari tata kelola partai politik, proses kaderisasi, sistem pemilu, pemilihan kepala daerah, hingga pengawasan aparat penegak hukum dan APIP.

“Korupsi kepala daerah ini banyak sebab dan perlu pembenahan total secara sistemik mulai dari hulu ke hilir.”

🚨 Sudah 9 Kepala Daerah Terjerat KPK

Terbaru, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT dugaan suap proyek dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Sebelumnya, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan Sekda. Hingga pertengahan 2026, total sembilan kepala daerah telah terjerat kasus yang ditangani KPK.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *