🚨UNDANA KETAT! Bawa Motor Sembarangan? Siap-Siap Kena Sanksi

Olahgrafis + Karikatur: Vico Patty-BF

Kampus Universitas Nusa Cendana (Undana) langsung tancap gas. Aturan baru soal lalu lintas resmi berlaku. Mahasiswa sampai tamu wajib patuh—kalau tidak, sanksi menanti!

 

⚠️ Batas Kecepatan & Aturan Wajib yang Gak Bisa Ditawar

BEBER FAKTA – Rektor Undana, Jefri S. Bale, resmi keluarkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2026. Tujuannya jelas: bikin kampus lebih aman dan tertib.

Pertama, kampus menetapkan batas kecepatan maksimal 30 KM/Jam. Selain itu, pejalan kaki jadi prioritas utama di seluruh area kampus.

Bukan cuma itu. Pengendara motor wajib pakai helm standar. Mereka juga harus pasang plat nomor lengkap serta bawa SIM dan STNK.

 

🔊 Knalpot Brong? Balap Liar? Langsung Dilarang!

Selanjutnya, kampus juga bertindak tegas terhadap gangguan kenyamanan. Undana melarang keras penggunaan knalpot bising.

Tak berhenti di situ, aksi balapan liar dan gaya berkendara ugal-ugalan juga masuk daftar hitam.

Di sisi lain, kampus mengatur parkir lebih rapi. Semua kendaraan wajib masuk ke kantong parkir resmi. Pengendara juga harus patuhi semua rambu lalu lintas di dalam area kampus.

 

🚫 Sanksi Tegas: Bisa Dilarang Masuk Kampus!

Kalau melanggar, siap tanggung risiko. Undana menyiapkan sanksi mulai dari teguran hingga larangan masuk kampus.

Rektor Jefri S. Bale menegaskan:

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya lingkungan Universitas Nusa Cendana yang aman, tertib, dan nyaman.”

Aturan ini diteken sejak 10 Maret 2026. Artinya, semua pihak harus langsung menyesuaikan.

 

🔥 Kenapa Aturan Ini Penting?

Dengan aturan ini, Undana ingin semua sivitas jadi pelopor keselamatan. Selain itu, kampus juga ingin menciptakan suasana belajar yang lebih nyaman dan kondusif. (Ing/Vip-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *