🚨Digerebek, Dihajar, Dinonaktifkan

Drama Dua Lurah Kupang yang Buka Banyak Fakta

DIHAJAR - RZT terduduk di ruang tamu rumah LS, diduga usai dihajar keluarga dari suami LS. (Foto: Ist)

Dua lurah di Kota Kupang terseret pusaran kasus panas: dugaan perselingkuhan, penggerebekan keluarga, hingga penganiayaan. Namun di balik viralnya isu, fakta di lapangan justru belum sepenuhnya jelas. Polisi menyebut tidak ada bukti hubungan terlarang, sementara Pemkot langsung bergerak menonaktifkan keduanya. Ada apa sebenarnya?

 

Awal Mula: Dari Kecurigaan Jadi Amukan

BEBER FAKTA – Kasus ini bermula dari peristiwa di rumah Plt Lurah Fontein, LA (43), di kawasan Liliba. Saat itu, Lurah Tode Kisar, RZT (57), berada di dalam rumah tersebut.

Namun, situasi berubah cepat. Keluarga dari pihak suami LA datang dan langsung meluapkan emosi. Mereka mencurigai adanya hubungan terlarang, apalagi RZT datang saat suami LA tidak berada di rumah.

Akibatnya, amukan tak terhindarkan. RZT dan LA menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka serius.

Tak lama setelah itu, Tim Patroli Perintis Presisi dari Polda NTT bergerak ke lokasi. Petugas langsung mengevakuasi kedua korban ke RS Bhayangkara Titus Uly untuk penanganan medis.

 

Versi Polisi: “Hanya Ngobrol, Bukan Selingkuh?”

Di tengah derasnya isu perselingkuhan, pihak kepolisian justru memberikan keterangan yang berbeda.

Menurut Kasubid Penmas Humas Polda NTT, Kompol Marten Ardjon, saat kejadian, keduanya hanya duduk dan berbincang. Tidak ditemukan indikasi hubungan layaknya suami istri.

Bahkan, kejadian itu berlangsung pada sore hari, bukan tengah malam seperti yang sempat beredar luas di media sosial.

Karena itu, polisi menilai kasus ini lebih mengarah pada kecurigaan yang berujung emosi dan kekerasan.

Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. LA telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda NTT dan visum juga sudah dilakukan.

 

Fakta Lapangan: Dugaan, Emosi, dan Luka Nyata

Meski belum ada laporan resmi terkait dugaan perzinahan, dampak dari kecurigaan tersebut sudah nyata.

Pertama, dua pejabat publik mengalami luka fisik.
Kedua, kepercayaan publik mulai terguncang.
Ketiga, isu ini langsung meledak di media sosial dan memicu opini liar.

Di sinilah letak persoalannya. Publik bergerak cepat dengan asumsi, sementara fakta hukum masih berproses.

 

Pemkot Bergerak Cepat: Langsung Nonaktifkan

Di sisi lain, Pemerintah Kota Kupang tidak menunggu lama.

Sekda Kota Kupang, Jefri Edward Pelt, memastikan kedua lurah tersebut akan dinonaktifkan sementara. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan objektif.

Selain itu, Pemkot langsung berkoordinasi dengan BKPPD dan Inspektorat untuk mengumpulkan data dan fakta tambahan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan pelaksana tugas (Plt) baru agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.

 

Sikap Wali Kota: Sanksi Menunggu Fakta

Wali Kota Kupang, Christian Widodo, juga angkat suara.

Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran disiplin ASN. Namun, keputusan tetap akan berbasis hasil pemeriksaan resmi.

Artinya, hingga saat ini, status dugaan perselingkuhan masih belum memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Benang Kusut yang Belum Terurai

Kasus ini memperlihatkan satu hal penting: perbedaan antara persepsi publik dan fakta hukum.

Di satu sisi, narasi perselingkuhan terlanjur viral.
Di sisi lain, polisi belum menemukan bukti kuat.
Sementara itu, pemerintah tetap mengambil langkah administratif untuk menjaga integritas birokrasi.

Kasus ini belum selesai. Justru, baru memasuki tahap pembuktian. (*/Tim-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *