Babak baru sidang praperadilan Roy Suryo kembali bergulir. Kali ini, mantan Menpora itu mengaku telah menyiapkan tiga saksi dan satu ahli untuk memperkuat permohonannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BEBER FAKTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (1/7/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian dari pihak pemohon.
👥 Tiga Saksi dan Satu Ahli Disiapkan
Roy memastikan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Ada saksi, ada ahli. Ada tiga saksi dan satu ahli,” ujar Roy Suryo.
Meski demikian, Roy memilih merahasiakan identitas mereka hingga persidangan berlangsung.
📂 Bukti Masih Dirahasiakan
Selain menghadirkan saksi dan ahli, Roy juga mengaku akan menyerahkan sejumlah alat bukti. Namun, ia belum bersedia mengungkap bentuk maupun isi bukti tersebut.
Bahkan, Roy belum memastikan apakah rekaman CCTV saat proses penangkapannya di kediamannya akan diputar dalam sidang.
“Kita lihat besok ya… saya tidak akan bocorkan itu karena itu kepentingannya ketika kita memaparkan bukti-bukti dan saksi,” tegas Roy.
🔎 Sidang Masuk Tahap Pembuktian
Tahap pembuktian menjadi momen penting dalam proses praperadilan. Melalui saksi, ahli, dan dokumen yang diajukan, Roy berharap majelis hakim dapat menilai sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/Red.01-BF)











