KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Ketegangan seputar penutupan sementara depo pengisian air “Airel” milik CV Ekasari Dwiputri kembali memuncak. Warga Kelurahan Oesapa Barat menilai langkah pemerintah menutup sementara usaha tersebut tidak cukup memberikan efek jera kepada pemiliknya, Andry Ang, yang diduga kuat menjadi penyebab kerusakan parah di ruas Jalan Mesakh Amalo.
Kerusakan jalan yang semakin melebar, genangan lumpur yang tak kunjung surut, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas membuat warga geram. Mereka merasa situasi ini terus berulang tanpa penanganan tuntas.

Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi massa bila pemerintah tidak segera bertindak tegas.
“Kami akan mengambil sikap tegas dengan melakukan demo. Saya akan berdiskusi dengan RT, RW, dan lurah lalu melapor ke Polresta untuk pengamanan. Sudah keterlaluan pengusaha depo air ini. Tidak memikirkan dampak lingkungan dari usahanya,” ujarnya.
Izin Usaha Harus Ditinjau Ulang
Erens mengakui bahwa CV Ekasari Dwiputri mungkin memiliki izin dari pemerintah pusat. Namun menurutnya, izin itu tidak boleh menjadi tameng ketika aktivitas usaha telah mengganggu kepentingan umum.

“Kalau pengisian air itu mengganggu aktivitas warga, menyebabkan kecelakaan, dan merusak fasilitas umum, maka izinnya harus ditinjau kembali,” tegasnya.
Warga juga menyayangkan langkah Satpol PP Kota Kupang yang sempat memasang police line, namun akhirnya mencabut kembali garis tersebut setelah adanya keberatan dari pemilik usaha.
“Kami tidak berprasangka buruk, tapi wibawa pemerintah itu di mana? Police line sudah dipasang tapi dibatalkan karena pemilik keberatan,” kritik Erens.
“Pemerintah Kota Kupang harus tegas dan berpihak pada kepentingan banyak orang. Jika ada pembiaran, kami akan demo. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tambahnya.
Sidak yang Berakhir Tegang
Pada Selasa (9/12/2025), sejumlah instansi pemerintah—di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR—melakukan inspeksi mendadak di lokasi depo air “Airel”. Pemilik usaha, Andry Ang, bersama istrinya Wiwin, hadir dan menolak tempat usahanya ditutup atau dipasangi garis polisi.

Pertemuan di lapangan sempat memanas. Adu argumen bahkan aksi saling dorong terjadi ketika Kasat Pol PP, Rudi Abubakar, menjelaskan keluhan warga terkait kerusakan jalan dan dampak aktivitas depo air tersebut.
Ketegangan ini mempertegas bahwa persoalan Jalan Mesakh Amalo bukan hanya soal infrastruktur yang rusak, tetapi tentang ketegasan penegakan aturan, perlindungan fasilitas publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Tim-BF/Vip)











