Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018. Negara rugi Rp1,33 miliar akibat hilangnya pendapatan daerah dari komoditas unggulan tersebut.
KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Selasa (3/3/2026).
Kasus ini terkait dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018.
Perkara tersebut terjadi di Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.
Selain itu, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
Tiga tersangka yakni Cristian Tambengi, Arsad Tey, dan Yusuf Arsad Alboneh.
Cristian menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan saat itu. Sementara itu, Arsad Tey berstatus pengusaha, sedangkan Yusuf Arsad Alboneh merupakan wiraswasta.
Negara Rugi Rp1,33 Miliar
Kajari Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, melalui Kasi Pidsus Hendrik Tiip membenarkan penetapan tersebut.
“Iya benar, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Hendrik Tiip.
Penyidik menilai ketiganya bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum.
Akibatnya, pendapatan daerah Kabupaten Sabu Raijua hilang Rp1.336.200.000.
Kerugian itu berasal dari hasil produksi garam curah.
Padahal, garam curah menjadi komoditas andalan daerah tersebut.
Namun, pengelolaan tata niaga diduga tidak berjalan sesuai aturan.
Karena itu, negara mengalami kerugian signifikan.
Selain merugikan keuangan daerah, kasus ini juga berdampak pada sektor perdagangan lokal.
Ditahan 20 Hari di Rutan Kupang
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan.
Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.
Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara, kemudian, jaksa menyiapkan proses pelimpahan ke pengadilan. (Vic-BF/Vip)











